90 Klaster Perkantoran di Jakarta Sumbang 459 Kasus Positif Covid-19

Rabu, 29 Juli 2020 - 12:03 WIB
loading...
90 Klaster Perkantoran...
Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan, sebanyak 90 klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran wilayah DKI Jakarta menyumbangkan sebanyak 459 kasus positif.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.do
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyatakan, sebanyak 90 klaster penyebaran Covid-19 di perkantoran wilayah DKI Jakarta menyumbangkan sebanyak 459 kasus positif.

“Jadi kalau di DKI Jakarta sendiri sampai dengan tanggal 28 Juli 2020, ditemukan 90 klaster di perkantoran dengan total kasus 459,” kata ungkap Tim Pakar Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Graha BNPB, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Dewi mengatakan, penambahan klaster di DKI Jakarta ini hampir 10 kali lipat sejak sebelum dilaksanakan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Sebelum masa PSBB cuma 43 klaster. Tapi ketika sudah mulai masa PSBB transisi ini meningkat menjadi 459 kasus. Kurang lebih bertambah 416 sekitar 9 kali lebih tinggi,” kata Dewi. (Baca: Satgas: Testing Covid-19 di Jakarta Lampaui Standar WHO, Patut Dicontoh)

Dewi pun mengingatkan, penyebaran Covid-19 di klaster perkantoran ini harus dipastikan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. “Dan ini yang akhirnya kita alert bahwa dimanapun kita berada juga harus dipastikan kita mematuhi protokol kesehatannya,” tegasnya.

Tercatat sebanyak 90 klaster tersebut terbagi di beberapa tempat yakni pertama di kantor Kementerian sebanyak 20 klaster dengan 139 kasus. Di Badan atau Lembaga sebanyak 10 klaster dengan 25 kasus.

Kemudian, di kantor lingkungan Pemerintah Daerah DKI sebanyak 34 klaster dengan 141 kasus positif. Di instansi Kepolisian sebanyak 1 klaster dengan 4 kasus. Di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terdapat 8 klaster dengan 35 kasus. Dan di perkantoran swasta sebanyak 14 klaster dengan 92 kasus.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Iran Ungkap Radar AS...
Iran Ungkap Radar AS Mengalami Malam Gelap akibat Serangan Rudal
Thomas Muller Buka Lagi...
Thomas Muller Buka Lagi Momen Kontroversial Bersama Messi, Sindir Keputusan Wasit
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Berita Terkini
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Sambangi MI Raudhatul...
Sambangi MI Raudhatul Azhar, KB Bank Tanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
Hadir di IFBC Yogyakarta...
Hadir di IFBC Yogyakarta 2026, Booth Bingxue Dipadati Calon Mitra
Penyelundupan 3 Ton...
Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling ke Kamboja Terbongkar, Kemenhut Buru Jaringan Internasional
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved