Buka Toko Bangunan, Sapriani Ternyata Jual Narkoba

Minggu, 25 Desember 2016 - 17:12 WIB
Buka Toko Bangunan, Sapriani Ternyata Jual Narkoba
Buka Toko Bangunan, Sapriani Ternyata Jual Narkoba
A A A
MERANGIN - Sapriani alias Sap (35) dan Dedek Iskandar (31) warga Desa Perentak Kecamatan Pangkalan Jambu kabupaten Merangin, Jambi, dibekuk aparat karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

Penangkapan ini bermula ketika, aparat mendapat informasi kalau di toko milik Sapriani di Desa Perentak sering dijadikan lokasi transaksi Sabu.

Informasi ini langsung dikembangkan dengan mendatangi TKP. Untuk lebih meyakinkan informasi, aparat terlebih dahulu melakukan penyelidikan, setelah dirasa tepat, aparat langsung melakukan penggerebekan.

Saat digerebek, aparat menemukan dua pelaku bersama barang bukti sabu seberat 1,97 gram beserta barang bukti lainnya, dan kedua pelaku pun langsung diamankan ke Mapolres Merangin, guna penyelidikan lebih lanjut.

Paur Humas Polres Merangin Ipda Sitorus yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dan mengatakan akibat perbuatan pelaku, keduanya akan dijerat UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara.

"Kita jerat dengan Pasal 114 dan 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman diatas empat tahun penjara," ujarnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6243 seconds (0.1#10.140)