ASN Kemenkumham Curi 5 Motor, Kepala Rupbasan Jakarta Utara: Dia Dikenal Baik dan Displin

Selasa, 01 Agustus 2023 - 18:13 WIB
loading...
ASN Kemenkumham Curi...
Polres Jakarta Utara menangkap Yusuf Edi Prasetyo alias S yang bekerja sebagai ASN di Rupbasan Kelas 1 Kemenkumham terkait pencurian motor. Foto/MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Utara menangkap Yusuf Edi Prasetyo alias S yang bekerja sebagai ASN di Rumah Penampungan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Kemenkumham terkait pencurian motor . Yusuf ternyata dikenal sebagai ASN yang memiliki disiplin bagus saat bekerja.

Kepala Rupbasan Jakarta Utara, Suprayitno mengatakan, Yusuf merupakan ASN Rupbasan Cilincing, Jakarta Utara yang bertugas di bidang pengamanan. Selama bertugas Yusuf dikenal pejabat setempat dan rekan kerjanya sebagai orang yang disiplin.

"Kalau secara kedinasan, dia itu pegawai baik, disiplin, rajin pokoknya enggak terlihat deh bahwa dia itu macam-macam. Disiplin banget, teman-teman juga bilang kaget juga nih anak baik, pergaulannya bagus, etikanya bagus, jadi bukan pegawai nakal," kata Suprayitno, Selasa (1/8/2023).

Suprayitno mengaku kaget dan sempat tidak percaya dengan sejumlah video dan berita yang menampilkan anak buahnya tersebut sedang mencuri motor milik pedagang pancong.

"Saya juga kejadiannya enggak tahu persis ya. Itu juga baca dari berita, sama keterangan dari polisi ya. TKP awalnya ketangkap dia itu kan hari Selasa, katanya dicurigai, maka ditangkap lah sama warga lalu dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Suprayitno menambahkan, berdasarkan pengakuan yang bersangkutan bahwa ibu pelaku sedang sakit di Magetan, Jawa Timur. Yusuf juga akan dikenakan sanksi administrasi tergantung putusan pengadilan yang memberi hukuman berapa tahun.

Di hadapan polisi dan wartawan, pelaku mengaku nekat mencuri motor lantaran butuh tambahan dana untuk pengobatan orang tua.

Baca: ASN Kemenkumham Ditangkap, 5 Kali Curi Motor Jakarta

"Karena motivasi ekonomi dan bisa terjadi aktualisasi kebutuhan ekonomi. Namun rencana untuk membantu orang tua sakit dan dia selalu melakukan aksinya seorang diri alias single fighter," ucapnya.

Sebelumnya, Polres Jakarta Utara menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor milik pedagang pancong yang terjadi di Jalan Pedongkelan Raya, RT 01/06, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara pada Jumat (21/7/2023).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Nasaruddin Umar Usul...
Nasaruddin Umar Usul 18.000 Guru Agama Honorer Diprioritaskan Diangkat ASN
Pria Misterius Dijuluki...
Pria Misterius Dijuluki 'Batman' Diburu Polisi karena Ikat Para Maling Motor di Tiang Lampu
Rekomendasi
M2P Fintech Dorong Industri...
M2P Fintech Dorong Industri Keuangan Perkuat Sistem Anti-Fraud Berbasis AI
Swiss Lolos ke 16 Besar...
Swiss Lolos ke 16 Besar Piala Dunia 2026 Usai Singkirkan Aljazair
Uang Ratusan Juta Disita...
Uang Ratusan Juta Disita KPK dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Berita Terkini
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Bisa Prediksi hingga 3 Hari
Cerita Pramono Kena...
Cerita Pramono Kena Tegur Istrinya Gegara Aturan Pilah Sampah, Disuruh Cuci Wadah Plastik Sambal
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
Infografis
5 Motor MotoGP yang...
5 Motor MotoGP yang Sangat Unik dan Beda dari Lainnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved