Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi, Ahli: Hanya Bisa Dikenakan 8 Bulan Kurungan

Selasa, 01 Agustus 2023 - 15:40 WIB
loading...
Mario Dandy Tak Bisa...
Terdakwa Mario Dandy. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Ahli hukum pidana, Jamin Ginting menyebutkan, manakala restitusi atau ganti rugi kasus penganiayaan David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy tak bisa dibayarkan oleh Mario. Maka Mario hanya bisa dikenakan kurungan 8 bulan penjara saja.

Awalnya, Jamin mengatakan, persoalan restitusi itu harus dibuktikan secara formil, yang mana harus ada dokumen pendukung atas kerugian tersebut. Selain itu, restitusi juga harus masuk akal.

"Jangan malah nanti retitusi itu jadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana karena kalau menjadi tak masuk akal itu justru sulitlah untuk dikabulkan hakim," ujar Jamin di persidangan, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Kasus Mario Dandy Pertaruhan Bagi Bendahara Negara

Menurutnya, pertanggungjawaban pidana pelaku pidana tak bisa diturunkan ataupun diwariskan, dia yang berbuat dia pula yang bertanggung jwab. Begitu juga dengan persoalan restitusi, kecuali jika pihak ketiga secara sukarela mau menanggungnya itu diperbolehkan.

"Pada prinsipnya, pelaku yang bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian terhadap restutusi. Berbeda bila pelakunya seorang anak, yang mana dia belum dewasa dan masih dalam perwalian sehingga wajar bila tanggungjawabnya pun tak lepas dari orang tua atau restitusinya pun bisa dialihakan pada orang tuanya," tuturnya.

Dia menerangkan, saat pelaku tak bisa memenuhi permintaan restitusi, restitusi bisa digantikan dengan kurungan penjara sebavaimana diatur dalam Perma 1 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat 13. Dalam aturan KUHP pun diatur paling tinggi pidana kurangan pengganti restitusi itu 8 bulan sebagaimana dalam Pasal 30 Ayat 6.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Buntut Pelajar Tewas...
Buntut Pelajar Tewas Dianiaya, Komisi III Dukung Brimob Tak Bersinggungan dengan Masyarakat
Rekomendasi
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved