Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi, Ahli: Hanya Bisa Dikenakan 8 Bulan Kurungan

Selasa, 01 Agustus 2023 - 15:40 WIB
loading...
Mario Dandy Tak Bisa...
Terdakwa Mario Dandy. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Ahli hukum pidana, Jamin Ginting menyebutkan, manakala restitusi atau ganti rugi kasus penganiayaan David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy tak bisa dibayarkan oleh Mario. Maka Mario hanya bisa dikenakan kurungan 8 bulan penjara saja.

Awalnya, Jamin mengatakan, persoalan restitusi itu harus dibuktikan secara formil, yang mana harus ada dokumen pendukung atas kerugian tersebut. Selain itu, restitusi juga harus masuk akal.

"Jangan malah nanti retitusi itu jadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana karena kalau menjadi tak masuk akal itu justru sulitlah untuk dikabulkan hakim," ujar Jamin di persidangan, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Kasus Mario Dandy Pertaruhan Bagi Bendahara Negara

Menurutnya, pertanggungjawaban pidana pelaku pidana tak bisa diturunkan ataupun diwariskan, dia yang berbuat dia pula yang bertanggung jwab. Begitu juga dengan persoalan restitusi, kecuali jika pihak ketiga secara sukarela mau menanggungnya itu diperbolehkan.

"Pada prinsipnya, pelaku yang bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian terhadap restutusi. Berbeda bila pelakunya seorang anak, yang mana dia belum dewasa dan masih dalam perwalian sehingga wajar bila tanggungjawabnya pun tak lepas dari orang tua atau restitusinya pun bisa dialihakan pada orang tuanya," tuturnya.

Dia menerangkan, saat pelaku tak bisa memenuhi permintaan restitusi, restitusi bisa digantikan dengan kurungan penjara sebavaimana diatur dalam Perma 1 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat 13. Dalam aturan KUHP pun diatur paling tinggi pidana kurangan pengganti restitusi itu 8 bulan sebagaimana dalam Pasal 30 Ayat 6.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Anak Zaskia Adya Mecca...
Anak Zaskia Adya Mecca Jadi Saksi Sidang Pemukulan Karyawan, Langsung Maafkan Terdakwa
Kasus Penyiram Andrie...
Kasus Penyiram Andrie Yunus, 4 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis Penganiayaan Berencana
Rekomendasi
Giliran Lithuania Akan...
Giliran Lithuania Akan Cabut Larangan Senjata Nuklir, Rusia Makin Terancam
Aldi Taher Bikin Heboh...
Aldi Taher Bikin Heboh Hari Ketiga JakartaXBeauty, Bagikan Goodie Bag Soulyu
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Berita Terkini
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Infografis
Tak Memiliki Pertahanan...
Tak Memiliki Pertahanan Rudal Balistik, Inggris Bisa Hancur Lebur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved