Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi, Ahli: Hanya Bisa Dikenakan 8 Bulan Kurungan
Selasa, 01 Agustus 2023 - 15:40 WIB
loading...
Terdakwa Mario Dandy. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Ahli hukum pidana, Jamin Ginting menyebutkan, manakala restitusi atau ganti rugi kasus penganiayaan David Ozora oleh terdakwa Mario Dandy tak bisa dibayarkan oleh Mario. Maka Mario hanya bisa dikenakan kurungan 8 bulan penjara saja.
Awalnya, Jamin mengatakan, persoalan restitusi itu harus dibuktikan secara formil, yang mana harus ada dokumen pendukung atas kerugian tersebut. Selain itu, restitusi juga harus masuk akal.
"Jangan malah nanti retitusi itu jadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana karena kalau menjadi tak masuk akal itu justru sulitlah untuk dikabulkan hakim," ujar Jamin di persidangan, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Kasus Mario Dandy Pertaruhan Bagi Bendahara Negara
Menurutnya, pertanggungjawaban pidana pelaku pidana tak bisa diturunkan ataupun diwariskan, dia yang berbuat dia pula yang bertanggung jwab. Begitu juga dengan persoalan restitusi, kecuali jika pihak ketiga secara sukarela mau menanggungnya itu diperbolehkan.
"Pada prinsipnya, pelaku yang bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian terhadap restutusi. Berbeda bila pelakunya seorang anak, yang mana dia belum dewasa dan masih dalam perwalian sehingga wajar bila tanggungjawabnya pun tak lepas dari orang tua atau restitusinya pun bisa dialihakan pada orang tuanya," tuturnya.
Dia menerangkan, saat pelaku tak bisa memenuhi permintaan restitusi, restitusi bisa digantikan dengan kurungan penjara sebavaimana diatur dalam Perma 1 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat 13. Dalam aturan KUHP pun diatur paling tinggi pidana kurangan pengganti restitusi itu 8 bulan sebagaimana dalam Pasal 30 Ayat 6.
Awalnya, Jamin mengatakan, persoalan restitusi itu harus dibuktikan secara formil, yang mana harus ada dokumen pendukung atas kerugian tersebut. Selain itu, restitusi juga harus masuk akal.
"Jangan malah nanti retitusi itu jadi ajang pemerasan terhadap pelaku tindak pidana karena kalau menjadi tak masuk akal itu justru sulitlah untuk dikabulkan hakim," ujar Jamin di persidangan, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Kasus Mario Dandy Pertaruhan Bagi Bendahara Negara
Menurutnya, pertanggungjawaban pidana pelaku pidana tak bisa diturunkan ataupun diwariskan, dia yang berbuat dia pula yang bertanggung jwab. Begitu juga dengan persoalan restitusi, kecuali jika pihak ketiga secara sukarela mau menanggungnya itu diperbolehkan.
"Pada prinsipnya, pelaku yang bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian terhadap restutusi. Berbeda bila pelakunya seorang anak, yang mana dia belum dewasa dan masih dalam perwalian sehingga wajar bila tanggungjawabnya pun tak lepas dari orang tua atau restitusinya pun bisa dialihakan pada orang tuanya," tuturnya.
Dia menerangkan, saat pelaku tak bisa memenuhi permintaan restitusi, restitusi bisa digantikan dengan kurungan penjara sebavaimana diatur dalam Perma 1 Tahun 2022 Pasal 30 Ayat 13. Dalam aturan KUHP pun diatur paling tinggi pidana kurangan pengganti restitusi itu 8 bulan sebagaimana dalam Pasal 30 Ayat 6.
Lihat Juga :