Buntut Kematian Harimau Benggala, BBKSDA Jabar Evaluasi Izin Penangkaran Alshad Ahmad
loading...
A
A
A
BANDUNG - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat mencatat, PT Taman Satwa Eksotik yang dimanajeri oleh Alshad Ahmadmenjadi satu-satunya lembaga di Jabar yang memperoleh izin penangkarkan harimau jenis Benggala.
Kepala BBKSDA Jabar, Irawan Asaad mengatakan, izin yang diperoleh Alshad Ahmad tersebut karena fasilitas penangkarannya yang dinilai sudah layak dan sesuai dengan aturan yang tertera dalam Permenhut 19 Tahun 2005.
”Kalau penangkaran banyak, ada 88 tapi kan bukan cuma harimau, ada burung, reptil. Kalau Benggala cuma satu. Jadi di kami itu ada satu yang melihara Benggala atau kucing besar kita sebutnya ya, itu di Alshad,” kata Irawan, Sabtu (29/7/2023).
”Secara aturan kandang itu layak dia miliki. Gak mungkin ada izinnya keluar kalau gak layak,” tambahnya.
Meski diberikan izin penangkaran, kata Irawan, pihaknya meminta Alshad Ahmad untuk rutin melapor ke BBKSDA terutama soal kematian dan kelahiran harimau.
Sebab, berdasarkan data yang dihimpun oleh BBKSDA dan laporan dari Alshad Ahmad itu berbeda. Saat ini ada tujuh harimaunya yang mati yang dilaporkan sepuru Raffi Ahmad itu, sedangkan BBKSDA baru menerima enam laporan.
”Itu (Harimau Benggala) boleh dipelihara, itu atas izin dari kami, itu dia melaporkan sakit, mati, kita cek. Seperti itu,” ungkapnya.
Irawan memastikan, pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap izin penangkaran Harimau Benggala yang diberikan kepada Alshad Ahmad.
Kepala BBKSDA Jabar, Irawan Asaad mengatakan, izin yang diperoleh Alshad Ahmad tersebut karena fasilitas penangkarannya yang dinilai sudah layak dan sesuai dengan aturan yang tertera dalam Permenhut 19 Tahun 2005.
”Kalau penangkaran banyak, ada 88 tapi kan bukan cuma harimau, ada burung, reptil. Kalau Benggala cuma satu. Jadi di kami itu ada satu yang melihara Benggala atau kucing besar kita sebutnya ya, itu di Alshad,” kata Irawan, Sabtu (29/7/2023).
”Secara aturan kandang itu layak dia miliki. Gak mungkin ada izinnya keluar kalau gak layak,” tambahnya.
Meski diberikan izin penangkaran, kata Irawan, pihaknya meminta Alshad Ahmad untuk rutin melapor ke BBKSDA terutama soal kematian dan kelahiran harimau.
Sebab, berdasarkan data yang dihimpun oleh BBKSDA dan laporan dari Alshad Ahmad itu berbeda. Saat ini ada tujuh harimaunya yang mati yang dilaporkan sepuru Raffi Ahmad itu, sedangkan BBKSDA baru menerima enam laporan.
”Itu (Harimau Benggala) boleh dipelihara, itu atas izin dari kami, itu dia melaporkan sakit, mati, kita cek. Seperti itu,” ungkapnya.
Irawan memastikan, pihaknya saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap izin penangkaran Harimau Benggala yang diberikan kepada Alshad Ahmad.