Langgar Kode Etik Berat, Dua Terduga Pelaku Penembakan Bripda Ignatius Kena Patsus

Jum'at, 28 Juli 2023 - 17:03 WIB
loading...
Langgar Kode Etik Berat,...
Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan jajaran, saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023). Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Kedua terduga pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni, Bripda IM dan Bripka IG telah dijatuhi sanksi kode etik kategori berat. Sanksi itu dijatuhi setelah kedua terduga pelaku diperiksa kode etik oleh Irwasum Polri, Asdm Polri, Dikgum Polri, hingga Densus 88 Antiteror Polri.

"Dengan Hasil, gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," terang Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Dengan dinyatakan perbuatan pelanggaran kode etik sanksi berat, kata Ramadhan, kedua terduga penembakan telah ditempatkan khusus (patsus) di Biro Provos Divisi Propam Polri.

Baca juga: Densus Tegaskan Bripda Ignatius Dwi Tewas Tertembak Karena Kelalaian

Ramadhan berkata, kedua pelaku itu telah diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf f, Pasal 10 huruf a dan b, Perpol Nomor 7 Tahun 2002.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 Brigjen Pol dan 1...
2 Brigjen Pol dan 1 Kombes Pol Dapat Penugasan di Densus 88 Antiteror dalam Mutasi Polri Terbaru
Aneh tapi Nyata, Anjing...
Aneh tapi Nyata, Anjing Menembak Seorang Wanita di AS
Siapa Nasire Best? Tersangka...
Siapa Nasire Best? Tersangka Penyerangan Gedung Putih yang Mengaku sebagai Yesus Kristus
Rekomendasi
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Mendagri Pakistan Sampaikan...
Mendagri Pakistan Sampaikan Surat Khusus untuk Mojtaba Khamenei
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Batas Aman Makan Kue...
Batas Aman Makan Kue Lebaran Biar Berat Badan Tidak Naik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved