Langgar Kode Etik Berat, Dua Terduga Pelaku Penembakan Bripda Ignatius Kena Patsus
Jum'at, 28 Juli 2023 - 17:03 WIB
loading...
Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan jajaran, saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023). Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Kedua terduga pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni, Bripda IM dan Bripka IG telah dijatuhi sanksi kode etik kategori berat. Sanksi itu dijatuhi setelah kedua terduga pelaku diperiksa kode etik oleh Irwasum Polri, Asdm Polri, Dikgum Polri, hingga Densus 88 Antiteror Polri.
"Dengan Hasil, gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," terang Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Dengan dinyatakan perbuatan pelanggaran kode etik sanksi berat, kata Ramadhan, kedua terduga penembakan telah ditempatkan khusus (patsus) di Biro Provos Divisi Propam Polri.
Baca juga: Densus Tegaskan Bripda Ignatius Dwi Tewas Tertembak Karena Kelalaian
Ramadhan berkata, kedua pelaku itu telah diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf f, Pasal 10 huruf a dan b, Perpol Nomor 7 Tahun 2002.
"Dengan Hasil, gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," terang Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Dengan dinyatakan perbuatan pelanggaran kode etik sanksi berat, kata Ramadhan, kedua terduga penembakan telah ditempatkan khusus (patsus) di Biro Provos Divisi Propam Polri.
Baca juga: Densus Tegaskan Bripda Ignatius Dwi Tewas Tertembak Karena Kelalaian
Ramadhan berkata, kedua pelaku itu telah diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf f, Pasal 10 huruf a dan b, Perpol Nomor 7 Tahun 2002.
Lihat Juga :