Kronologi Penipuan Online Jaringan Internasional yang Bikin Korbannya Rugi Rp878 Juta
Rabu, 26 Juli 2023 - 17:53 WIB
loading...
Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan kronologi kasus penipuan jaringan internasional bermodus kerja paruh waktu (part time) yang bikin korbannya rugi hingga Rp878 juta. Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan kronologi kasus penipuan jaringan internasional bermodus kerja paruh waktu (part time) yang bikin korbannya rugi hingga Rp878 juta. Tiga orang pelaku telah diamankan polisi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan ketiga pelaku adalah DPS (26), DPP (27), dan WSS (35). Para pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda.
“Para pelaku ini membuat rekening dan buku tabungan di Indonesia lalu membawanya ke pelaku yang berada di Kamboja,” kata Leonardus dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo yang Rugikan Puluhan Juta
Selanjutnya pelaku membuat sebuah akun Instagram dan memberikan link tautan yang mengarahkan ke sebuah grup WhastApp. Di grup itu pelaku kemudian diberi tugas paruh waktu dan dijanjikan keuntungan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan ketiga pelaku adalah DPS (26), DPP (27), dan WSS (35). Para pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda.
“Para pelaku ini membuat rekening dan buku tabungan di Indonesia lalu membawanya ke pelaku yang berada di Kamboja,” kata Leonardus dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Baca juga: Polisi Usut Dugaan Penipuan Aplikasi Jombingo yang Rugikan Puluhan Juta
Selanjutnya pelaku membuat sebuah akun Instagram dan memberikan link tautan yang mengarahkan ke sebuah grup WhastApp. Di grup itu pelaku kemudian diberi tugas paruh waktu dan dijanjikan keuntungan.
Lihat Juga :