Polisi Tetapkan Sopir Truk Tersangka Tabrakan KA Brantas di Semarang
Rabu, 26 Juli 2023 - 13:54 WIB
loading...
Tabrakan KA Brantas dan truk tronton di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Raya, Kota Semarang, Selasa 18 Juli 2023. Foto/MPI/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang menetapkan HS (43) warga Kabupaten Kendal, sebagai tersangka insiden kecelakaan lalu lintas KA Brantas dan truk tronton di perlintasan sebidang Jalan Madukoro Raya, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
HS adalah sopir truk nomor polisi B 9943 IG. Truk tersebut yang melintang di perlintasan KA, kemudian menyebabkan tabrakan dengan kereta api. Insiden itu terjadi pada Selasa (18/7/2023) malam.
“Karena lalainya menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan dan material,” ungkap Kepala Satlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Mencekam! Begini Penampakan Tabrakan KA Brantas Vs Truk di Semarang
HS dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Ancaman hukumannya 6 bulan, jadi kita tidak tahan yang bersangkutan,” katanya.
HS adalah sopir truk nomor polisi B 9943 IG. Truk tersebut yang melintang di perlintasan KA, kemudian menyebabkan tabrakan dengan kereta api. Insiden itu terjadi pada Selasa (18/7/2023) malam.
“Karena lalainya menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan dan material,” ungkap Kepala Satlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Mencekam! Begini Penampakan Tabrakan KA Brantas Vs Truk di Semarang
HS dijerat Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). “Ancaman hukumannya 6 bulan, jadi kita tidak tahan yang bersangkutan,” katanya.
Lihat Juga :