Wanita Cantik Pembajak Mobil Layanan Jalan Tol dan Menabrak 2 Minibus di Matraman Positif Narkoba
Selasa, 25 Juli 2023 - 22:30 WIB
loading...
Wanita cantik JK (33), pembajak mobil layanan tol lalu menabrak dua mobil di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/7/2023) malam, positif narkoba. Foto: MPI/Farhan
A
A
A
JAKARTA - Wanita cantik JK (33), pembajak mobil layanan tol lalu menabrak dua mobil di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Minggu (23/7/2023) malam, positif pengguna narkoba. JK positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes pol Leonardus Simarmata menjelaskan, JK saat diobservasi masih tidak terkendali. Untuk itu, JK harus dikawal secara ketat dan dijaga di ruang isolasi RSKD Duren Sawit.
"Baru keluar hasilnya, karena dari kemarin JK tidak terkendali sehingga perlu dijaga ketat di ruang isolasi. Secara lisan, disampaikan oleh tim medis rumah sakit, JK positif menggunakan narkoba," ujar Leo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Dikemudikan Wanita, Mobil Layanan Jalan Tol Ringsek Usai Tabrakan di Matraman
Leo mengatakan, kandungan narkoba yang digunakan JK yakni jenis amfetamin (ekstasi), dan metamfetamin (sabu-sabu). "Dari hasil observasi narkotika, pelaku positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin," tegas Leo.
Saat ini, kata Leo, kasus JK masih diproses dan dalam ranah penyidikan. JK disangkakan dengan pasal kelalaian, pencurian, juga terkait dengan lalu lintas.
"Jadi menggunakan Pasal 263 ya. Pencurian karena mengambil kendaraan dari Jasamarga," ucapnya.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes pol Leonardus Simarmata menjelaskan, JK saat diobservasi masih tidak terkendali. Untuk itu, JK harus dikawal secara ketat dan dijaga di ruang isolasi RSKD Duren Sawit.
"Baru keluar hasilnya, karena dari kemarin JK tidak terkendali sehingga perlu dijaga ketat di ruang isolasi. Secara lisan, disampaikan oleh tim medis rumah sakit, JK positif menggunakan narkoba," ujar Leo di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (25/7/2023).
Baca Juga: Dikemudikan Wanita, Mobil Layanan Jalan Tol Ringsek Usai Tabrakan di Matraman
Leo mengatakan, kandungan narkoba yang digunakan JK yakni jenis amfetamin (ekstasi), dan metamfetamin (sabu-sabu). "Dari hasil observasi narkotika, pelaku positif menggunakan narkoba jenis metamfetamin dan amfetamin," tegas Leo.
Saat ini, kata Leo, kasus JK masih diproses dan dalam ranah penyidikan. JK disangkakan dengan pasal kelalaian, pencurian, juga terkait dengan lalu lintas.
"Jadi menggunakan Pasal 263 ya. Pencurian karena mengambil kendaraan dari Jasamarga," ucapnya.
Lihat Juga :