Mencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Tambora, Mantan Karyawan Transjakarta Ditangkap
Minggu, 23 Juli 2023 - 19:23 WIB
loading...
A
A
A
Korban TN (54) memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya. Ketika kembali ke mobilnya, TN menemukan kaca jendela mobil bagian tengah di sisi kiri telah pecah serta semua barang raib dengan kerugian Rp30 juta.
Putra mengatakan, pelaku Arif bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara Nurman (DPO) bertindak sebagai eksekutor.
"Arif mengakui telah melakukan tiga kali pencurian dengan cara memecah kaca mobil, dua di antaranya terjadi di Bandengan dengan sasaran mobil Toyota Fortuner hitam dan Toyota Alphard," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Putra mengatakan, pelaku Arif bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara Nurman (DPO) bertindak sebagai eksekutor.
"Arif mengakui telah melakukan tiga kali pencurian dengan cara memecah kaca mobil, dua di antaranya terjadi di Bandengan dengan sasaran mobil Toyota Fortuner hitam dan Toyota Alphard," katanya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
(jon)
Lihat Juga :