Sindikat TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja Bermarkas di Setia Asih Bekasi dan Cilebut Bogor

Jum'at, 21 Juli 2023 - 15:51 WIB
loading...
Sindikat TPPO Penjualan...
Para tersangka sindikat TPPO penjualan organ ginjal manusia ke Kamboja. Sindikat ini baru diketahui bermarkas di dua lokasi, yakni Bekasi dan Bogor. Foto: Dok Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan organ ginjal manusia ke Kamboja. Sindikat ini baru diketahui bermarkas di dua lokasi, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor.

"Sementara ada dua sindikat yang berbeda. Basecampnya satu di Bekasi, satu di Cilebut, Bogor," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi Polda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Detik-detik Polda Metro Jaya Tangkap Koordinator Penjual Ginjal Manusia ke Kamboja

Namun, Hengki tidak menjelaskan tempat markas para sindikat penjual ginjal manusia itu yang berlokasi di Cilebut. Sementara di Kabupaten Bekasi, Polda Metro Jaya sebelumnya diketahui membongkar kasus TPPO di Perum Vila Mutiara Gading, Jalan Viano IX, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya.

Berbeda dengan kasus TPPO lainnya, kasus ini tidak hanya menjual orang namun juga organ di dalam tubuh para korban. Dalam kasus ini total sebanyak 122 orang telah menjadi korban. Sindikat penjual ginjal ini mengambil keuntungan sebesar Rp65 juta dari Rp200 juta hasil penjualan ginjal.



Hengki menjelaskan, ketika tiba di Kamboja para korban TPPO menjalani observasi terlebih dahulu selama 7 hari, sambil menunggu calon penerima donor.

Setelah dilakukan transplantasi, pendonor akan mendapat pembayaran Rp135 juta. Tahap terakhir korban akan dipulangkan ke Indonesia apabila sudah membaik selepas operasi.

"Dilaksanakan transplantasi, proses penyembuhan 7 hari, baru kembali ke Indonesia," jelas Hengki.

Dalam kasus ini Polda Metro Jaya sudah menetapkan 12 orang tersangka. Dari 12 orang tersangka dua di antaranya merupakan oknum polisi dan pegawai Imigrasi.

Baca Juga: 9 Tersangka Sindikat TPPO Penjualan Ginjal Mantan Pendonor

Oknum polisi berinisial Aipda M diduga berusaha merintangi penyidikan dari Tim Gabungan Polri. Dia diduga menyuruh sindikat untuk menghilangkan barang bukti. Seperti menyuruh tersangka membuang handphone dan berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas. Dari tugasnya itu Aipda M menerima uang Rp612 juta.

Sementara oknum Imigrasi berinsial AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Bali. AH menerima imbalan sekitar Rp3,5 juta per orang yang diberangkatkan ke Kamboja.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN...
Dorong SDM Unggul, IWIP-WBN Gandeng LPDP Kirim Mahasiswa ke China
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved