Garut Geger, 6 Orang Sekeluarga Aniaya 2 Pemuda hingga Babak Belur

Jum'at, 21 Juli 2023 - 07:29 WIB
loading...
Garut Geger, 6 Orang Sekeluarga Aniaya 2 Pemuda hingga Babak Belur
Enam orang dalam satu keluarga di Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat mengeroyok dan menganiaya dua pemuda hingga babak belur. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
GARUT - Enam orang dalam satu keluarga di Garut, Jawa Barat mengeroyok dan menganiaya dua pemuda hingga babak belur. Para pelaku adalah YW (46), DM (23), TN (38), MR (20), DI (20), dan seorang anak di bawah umur.

Dua korban penganiayaan ini yakni RI (31) warga Desa Cijambe, Kecamatan Cikelet, dan DS (25) warga Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi. Keduanya dikeroyok para pelaku di salah satu kantor sekretariat di Perum Griya Pamoyanan 1 Blok 11 RT05 RW17, Desa Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul.



Kasat Reskrim Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Senin (10/7/2023) dini hari lalu sekitar Pukul 00.15 WIB. Saat itu, kedua korban didatangi para pelaku yang tidak mereka kenal dan dihajar hingga babak belur.

"Saat menganiaya atau melakukan pengeroyokan, para pelaku menggunakan sejumlah benda seperti piring, botol, hingga kursi akibatnya kedua korban babak belur dan salah satunya yaitu DS mengalami luka serius hingga harus menerima enam jahitan karena robek di bagian kening," kata AKP Deni Nurcahyadi dikutip Jumat (21/7/2023).

Selain luka robek, DS juga mengalami memar memar dan lecet pada beberapa bagian tubuh, begitu pula dengan seorang korban lainnya, RI, juga mengalami memar di kepala dan bagian punggung.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, penganiayaan beramai-ramai itu dipicu oleh pengakuan seorang perempuan berinisial SI pada para pelaku, yang mengadu dicekoki miras oleh kedua korban.



"Jadi sebelum penganiayaan terjadi, tepatnya pada Minggu malam tanggal 9 Juli 2023, di lokasi itu ada dua orang perempuan bersama seorang pemuda berinisial AY (19) mengonsumsi minuman beralkohol bersama-sama. Dua orang perempuan ini adalah SI dan CA. Di saat yang sama dua korban juga berada di lokasi tersebut," ungkapnya.

Karena mabuk, dua orang perempuan ini kemudian diantar pulang oleh AY. Sedangkan kedua korban masih berada di lokasi tersebut.

"Tak lama datang para pelaku yang tiba-tiba menganiaya kedua korban. Aksi dilakukan tidak hanya dengan tangan kosong dan tendangan, tapi juga menggunakan alat-alat yang ada di lokasi seperti piring, botol hingga kursi," ungkapnya.

Saat penganiayaan sejumlah orang itu dilakukan terhadap RI dan DS, salah satu perempuan yang sebelumnya mabuk, yaitu SI, kembali ke TKP. Dari informasi yang didapat, para pelaku itu diduga merupakan keluarga dari SI.

"SI mengaku jika ia dan CA dicekoki miras oleh kedua korban. Akibatnya para pelaku yang diduga keluarga dari SI merasa tak terima jika dua korban itu mencekoki SI dan CA dengan miras. Dua korban yang dituduh ini langsung dihajar dan dianiaya beramai-ramai," ujarnya.

Kedua korban diseret dari dalam ruangan tempat mereka berada ke pos satpam yang berada di luar. Para pelaku melakukan pemukulan, menendang, hingga menginjak-injak DS.

"Para pelaku mulanya kabur meninggalkan lokasi. Namun karena saat penganiayaan terjadi, perempuan berinisial SI yang sebelumnya mengonsumsi minuman beralkohol ada di TKP, maka petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran pada sejumlah pelaku ke salah satu tempat keluarga SI," katanya.

Pengeroyok itu pun berhasil diringkus dan diamankan ke Polsek Tarogong Kidul, untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Dari sejumlah pelaku yang terlibat, diketahui salah seorang di antaranya merupakan anak di bawah umur.

"Jadi karena pengakuan dari SI yang ngaku-ngaku dicekoki itu, keluarganya merasa tidak terima sehingga kemudian melakukan aksi pengeroyokan kepada kedua korban. Hingga saat ini prosesnya masih berjalan, dan untuk anak yang di bawah umur kita tidak lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1941 seconds (0.1#10.140)