Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman Mati

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:44 WIB
loading...
Ayah Pembunuh Anak Kandung...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki terdakwa pembunuhan anak kandungnya. Foto/MPI/Dok
A A A
DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31) pada Kamis (20/7/2023). Rizky merupakan terdakwa pembunuhan terhadap anak kandungnya K (11).

"Iya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera.

Alfa mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai sejalan dengan tuntutan jaksa, yang telah membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.

"Filosofi pemidanaan vonis mati dan tuntutan mati terhadap terdakwa bukan sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai upaya pencegahan dan perlindungan negara terhadap masyarakat agar tindak pidana serupa tidak terulang di masa mendatang," ujarnya.

"Vonis hukuman mati ini juga didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan Jaksa," ucapnya.

Baca: Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Dituntut Hukuman Mati

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizky yang membunuh anak kandung berinisial K dan menganiaya istri di Jatijajar, Depok, dengan pidana mati. Hal itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 14 Juni 2023 lalu.

Atas tuntan ini Rizky pun membacakan pledoi secara langsung di hadapan majelis hakim PN Depok. Dalam pembelaannya, Rizky mengaku telah menyesal melakukan perbuatan pidana tersebut.

Dia pun mengaku masih menyayangi dan mencintai sang istri. Rizky pun ingin kembali bersama sang istri, untuk merawat anak yang masih berumur 2 tahun yang masih memerlukan bimbingan, kasih sayang dan moral dari kedua orang tuanya

Rizky pun ingin mengubah kehidupannya ke arah yang lebih baik. Apalagi usianya masih 32 tahunyang tentunya masih masih punya cita-cita, dan masih sangat panjang kehidupan yang akan akan datang.

Sementara itu, penasihat hukum Rizky, Bambang mengatakan, upaya pledoi yang dibacakan setidaknya dapat meringankan hukuman.

"Ya intinya supaya meringankan hukuman atau setidak-tidaknya, kan dia dituntut hukuman mati, artinya makanya dalam pembelaannya kepada hakim, minta diberi kesempatan. Artinya jangan sampai vonis nanti akhirnya sama dengan tuntutan jaksa," ucap Bambang.

Bambang menuturkan, akan melakukan upaya banding jika majelis hakim memvonis terdakwa Rizky hukuman mati. "Yang jelas kalau vonis hukuman mati, otomatis kami akan banding. Enggak ada orang divonis mati terus terima, jarang ya, namanya bagian upaya hukum kan masih ada. Masih ada hak kami untuk mengajukan banding," tuturnya beberapa waktu lalu.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Rekomendasi
Zionis Israel Ratapi...
Zionis Israel Ratapi Kesepakatan Damai AS-Iran: Kami Ditinggalkan Sendirian!
Iran Bangkit Dua Kali,...
Iran Bangkit Dua Kali, Imbangi Selandia Baru 2-2 di Piala Dunia 2026
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved