Diduga Rugikan Negara hingga Rp501 Juta, Polres Depok Tangkap Kades Tonjong Bogor
Rabu, 19 Juli 2023 - 06:13 WIB
loading...
Polres Depok menangkap NH Kepala Desa Tonjong, Tajur Halang, Kabupaten Bogor karena diduga melakukan penggelapan dana bantuan infrastruktur program Samisade. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A
A
A
DEPOK - Polres Depok menangkap pria berinisial NH yang merupakan Kepala Desa Tonjong, Tajur Halang, Kabupaten Bogor. NH diduga melakukan penggelapan dana bantuan infrastruktur program Satu Miliar Satu Desa (Samisade) yang merugikan negara hingga Rp501 juta.
"Iya benar mengamankan Kades Tonjong, NH terduga pelaku penyelewengan dana Samisade," ungkap Wakasatreskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/2023).
Baca: 5 Hari Operasi Patuh Jaya 2023 di Depok, 543 Pengendara Ditilang
Nirwan menuturkan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari penangkapan Kades Tonjong tersebut di antaranya satu banner papan kegiatan betonisasi Jalan Desa Tonjong; Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp503.151.267 dan Rp335.434.178, proposal permohonan bantuan keuangan infrastruktur desa tahun anggaran 2022, dan sejumlah dokumen lainnya.
"Kerugian negara akibat dugaan penggelepan ini mencapai Rp501 juta. Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ucapnya.
"Iya benar mengamankan Kades Tonjong, NH terduga pelaku penyelewengan dana Samisade," ungkap Wakasatreskrim Polres Depok, AKP Nirwan Pohan saat dikonfirmasi, Rabu (19/7/2023).
Baca: 5 Hari Operasi Patuh Jaya 2023 di Depok, 543 Pengendara Ditilang
Nirwan menuturkan, sejumlah barang bukti turut diamankan dari penangkapan Kades Tonjong tersebut di antaranya satu banner papan kegiatan betonisasi Jalan Desa Tonjong; Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp503.151.267 dan Rp335.434.178, proposal permohonan bantuan keuangan infrastruktur desa tahun anggaran 2022, dan sejumlah dokumen lainnya.
"Kerugian negara akibat dugaan penggelepan ini mencapai Rp501 juta. Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ucapnya.
(hab)
Lihat Juga :