Sidang Mario Dandy, Jaksa Minta Saksi Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Pasal Penganiayaan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB
loading...
Sidang Mario Dandy,...
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Alfitra dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (18/7/2023). Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Alfitra dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (18/7/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Alfitra menjelaskan perbedaan pasal tentang penganiayaan.

"Apa perbedaan di masing-masing pasal tentang penganiayaan, Pasal 351, 352, 354?" tanya Jaksa di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Alfitra menjelaskan, dalam suatu penganiayaan sejatinya terdiri dari sejumlah kategori, yakni ada yang melakukan, menyuruh melakukan, dan membantu melakukan tindak pidana tersebut. Maka itu, harus dilihat unsurnya terlebih dahulu secara norma dan kaidahnya.

Baca juga: Hari Ini Paman Korban Penganiayaan Mario Dandy Bersaksi lewat Zoom



Dia menambahkan, setelah diketahui unsurnya, baru bisa diterapkan pasal mana yang sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukannya tersebut. "Apakah dia sebagai pelaku tunggal, ataukah sebagai pelaku yang turut serta dalam melakukan suatu pidana tersebut. Norma dan kaidah ini harus kita sesuaikan dengan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan, pasal mana yang harus diterapkan," katanya.

Mario Dandy dan Shane Lukas tampak kompak mengenakan pakaian dengan kemeja berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam dalam persidangan kali ini. Sebelum sidang dimulai, Mario dan Shane tampak duduk beriringan di kursi terdakwa.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Rekomendasi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved