Sidang Mario Dandy, Jaksa Minta Saksi Ahli Pidana Jelaskan Perbedaan Pasal Penganiayaan

Selasa, 18 Juli 2023 - 11:13 WIB
loading...
Sidang Mario Dandy,...
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Alfitra dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (18/7/2023). Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Alfitra dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, Selasa (18/7/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Alfitra menjelaskan perbedaan pasal tentang penganiayaan.

"Apa perbedaan di masing-masing pasal tentang penganiayaan, Pasal 351, 352, 354?" tanya Jaksa di persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2023).

Alfitra menjelaskan, dalam suatu penganiayaan sejatinya terdiri dari sejumlah kategori, yakni ada yang melakukan, menyuruh melakukan, dan membantu melakukan tindak pidana tersebut. Maka itu, harus dilihat unsurnya terlebih dahulu secara norma dan kaidahnya.

Baca juga: Hari Ini Paman Korban Penganiayaan Mario Dandy Bersaksi lewat Zoom



Dia menambahkan, setelah diketahui unsurnya, baru bisa diterapkan pasal mana yang sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukannya tersebut. "Apakah dia sebagai pelaku tunggal, ataukah sebagai pelaku yang turut serta dalam melakukan suatu pidana tersebut. Norma dan kaidah ini harus kita sesuaikan dengan perbuatan atau tindak pidana yang dilakukan, pasal mana yang harus diterapkan," katanya.

Mario Dandy dan Shane Lukas tampak kompak mengenakan pakaian dengan kemeja berwarna putih dan celana panjang berwarna hitam dalam persidangan kali ini. Sebelum sidang dimulai, Mario dan Shane tampak duduk beriringan di kursi terdakwa.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Perusahaan Kini Bisa...
Perusahaan Kini Bisa Dipidana, FIFGROUP Perketat Aturan Penagihan Sesuai KUHP Baru 2026
Rekomendasi
Mardiono Optimistis...
Mardiono Optimistis PPP NTB Bangkit dan Tembus Target Pemilu 2029
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas,...
Tinggalkan Jabatan Kakorlantas, Irjen Pol Agus Suryonugroho Sampaikan Pesan Ini ke Penerusnya
Kritik Zlatan Ibrahimovic:...
Kritik Zlatan Ibrahimovic: Ego Tinggi Ronaldo Sulitkan Portugal di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Kostrad Run 2026 di...
Kostrad Run 2026 di Monas, Warga Senang Lihat Alutsista
PM Singapura Kunjungi...
PM Singapura Kunjungi Indonesia, 8 Ruas Jalan Ini Ditutup Sementara
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Tinggi Kolom Abu 1.400 Meter
Profil Irjen Pol Ruddi...
Profil Irjen Pol Ruddi Setiawan, Lulusan Akpol 1996 yang Kini Menjadi Kapolda Aceh
Kementan Dukung Pengembangan...
Kementan Dukung Pengembangan 5.000 Indukan Ayam ALOPE UNHAS-1
Kebakaran TPA Jatiwaringin...
Kebakaran TPA Jatiwaringin Dinilai Alarm Keras Tata Kelola Sampah, DPR: Open Dumping Tak Bisa Ditoleransi
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved