Diduga Palsukan Surat Tanah, Mantan Kades di Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi
Senin, 17 Juli 2023 - 06:36 WIB
loading...
Polres Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa Rawa Boni, AM dan pegawainya, AS karena diduga melakukan pemalsuan dokumen. Foto/SINDOnews/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Polres Tangerang Kota menangkap mantan Kepala Desa Rawa Boni, AM bdan pegawainya, AS. Keduanya diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan cara memalsukan tanda tangan dan cap stempel Kepala Desa Rawa Boni, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keduanya memalsukan sejumlah surat tanah, yakni surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak sengketa, maupun beberapa surat lainnya.
"Ya keduanya sudah kita tahan di Rutan Polres," kata Zain dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Baca: Imigrasi Soetta Tangkap WN Italia DPO Kasus Pemalsuan Paspor
Kasi Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana menuturkan, AM dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
"Hal ini telah sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tuturnya.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, keduanya memalsukan sejumlah surat tanah, yakni surat pernyataan menjual, surat pernyataan tidak sengketa, maupun beberapa surat lainnya.
"Ya keduanya sudah kita tahan di Rutan Polres," kata Zain dalam keterangannya, Senin (17/7/2023).
Baca: Imigrasi Soetta Tangkap WN Italia DPO Kasus Pemalsuan Paspor
Kasi Humas Polres Tangerang Kota, Kompol Abdul Jana menuturkan, AM dan AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
"Hal ini telah sesuai dengan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. Perbuatan tersangka telah melanggar Pasal 263 Jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tuturnya.
Lihat Juga :