ZAS Setor 4.847, Baret Cella 20.005 untuk Perbaikan Dukungan
Selasa, 28 Juli 2020 - 08:45 WIB
loading...
Pasangan bakal calon jalur perseorangan di Pilkada Kepulauan Selayar 2020, Zainuddin-Aji Sumarno menyetor dukungan perbaikan ke KPU setempat, Senin (27/07/2020) kemarin. Foto : Istimewa
A
A
A
SELAYAR - Pasangan bakal calon jalur perseorangan di Pilkada Kepulauan Selayar 2020 , Zainuddin-Aji Sumarno menyetor dukungan perbaikan ke KPU setempat, Senin (27/07/2020) kemarin. Pasangan ini datang sekira pukul 10.00 pagi waktu setempat.
Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan dukungan perbaikan yang disetor ZAS melebihi jumlah yang dipersyaratkan. Dimana pasangan ini wajib memperbaiki 2.280 dukungan. Baca :Pasangan Zainuddin-Aji Sumarno Masih Kekurangan 1.119 Dukungan
"Berdasarkan data dari Silon, jumlah dukungan yang disetor ialah 4.847 dukungan. Ini sudah melebihi dari syarat yang dipersyaratkan," kata Andi Dewantara kepada SINDOnews.
Untuk maju di jalur perseorangan, pasangan wajib memasukkan 9.161 dukungan. Sementara ZAS memasukkan 10.890 dukungan ke KPU namun hanya 8.021 yang memenuhi syarat (MS) dan 2.869 tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga masih kekurangan 1.140.
Sesuai PKPU, dukungan yang kurang harus digandakan dua kali lipat saat menyetor dukungan perbaikan. Sehingga ZAS wajib memasukkan 2.280 dukungan.
"Selanjutnya kita akan masuk ke tahap vermin (verifikasi administrasi) dukungan. Jika lolos, maka lanjut tahap verfak (verifikasi administrasi). Kemudian rekap kecamatan dan kabupaten, dan rapat pleno," bebernya. Baca Juga :KPU Tana Toraja Tambah 15 TPS pada Pilkada 2020
Komisioner KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara mengatakan dukungan perbaikan yang disetor ZAS melebihi jumlah yang dipersyaratkan. Dimana pasangan ini wajib memperbaiki 2.280 dukungan. Baca :Pasangan Zainuddin-Aji Sumarno Masih Kekurangan 1.119 Dukungan
"Berdasarkan data dari Silon, jumlah dukungan yang disetor ialah 4.847 dukungan. Ini sudah melebihi dari syarat yang dipersyaratkan," kata Andi Dewantara kepada SINDOnews.
Untuk maju di jalur perseorangan, pasangan wajib memasukkan 9.161 dukungan. Sementara ZAS memasukkan 10.890 dukungan ke KPU namun hanya 8.021 yang memenuhi syarat (MS) dan 2.869 tidak memenuhi syarat (TMS), sehingga masih kekurangan 1.140.
Sesuai PKPU, dukungan yang kurang harus digandakan dua kali lipat saat menyetor dukungan perbaikan. Sehingga ZAS wajib memasukkan 2.280 dukungan.
"Selanjutnya kita akan masuk ke tahap vermin (verifikasi administrasi) dukungan. Jika lolos, maka lanjut tahap verfak (verifikasi administrasi). Kemudian rekap kecamatan dan kabupaten, dan rapat pleno," bebernya. Baca Juga :KPU Tana Toraja Tambah 15 TPS pada Pilkada 2020
Lihat Juga :