Kasus Cluster Green Village Bekasi, Warga Resmi Laporkan Pengembang ke Polisi
Minggu, 16 Juli 2023 - 05:38 WIB
loading...
Warga Cluster Green Village, Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara yang permukimannya dipagar tembok resmi melaporkan pengembang perumahan ke polisi. Foto/MPI
A
A
A
BEKASI - Warga Cluster Green Village , Kelurahan Perwira, Kecamatan Bekasi Utara yang permukimannya dipagar tembok resmi melaporkan pengembang perumahan ke polisi. Laporan resmi dilayangkan pada Sabtu (15/7/2023) kemarin.
Kuasa Hukum Warga Cluster Green Village Yanto Irianto mengatakan terlapor dalam hal ini merupakan PT Surya Mitratama Persada atas nama Junardi selaku pengembang Green Village. Junardi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Kisruh Penembokan Akses Jalan di Cluster Green Village, Pemkot Bekasi Minta Pengembang Tanggung Jawab
"Kami datang ke Polres satu melaporkan tentang pengembang yang arogan yang jelas masyarakatnya atau RW yang dirugikan 10 rumah," ujar Yanto kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).
Sebagaimana diketahui 10 rumah warga yang terdampak ini sedianya mempunyai akses jalan seluas 4 meter yang dapat dilalui kendaraannya. Setelah pembangunan dinding, akses rumahnya hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki.
Adapun pembangunan dinding ini dilakukan oleh pemilik lahan sah bernama Liem Sian Tjie berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artinya, pengembang sebelumnya melakukan penyerobotan tanah dengan membangun perumahan di atas tanah milik Liem Sian Tjie.
"Warga beli tanah yang dipesan tidak sesuai dengan sertifikat kita bayar tanah contoh 72 meter ternyata di sertifikat cuma 60 meter itu tanah orang lain, belum fasos fasum itu kan dibayar oleh masyarakat oleh debitur ataupun pemilik lahan tapi nyatanya kan fasos juga enggak ada," jelasnya.
Kuasa Hukum Warga Cluster Green Village Yanto Irianto mengatakan terlapor dalam hal ini merupakan PT Surya Mitratama Persada atas nama Junardi selaku pengembang Green Village. Junardi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Kisruh Penembokan Akses Jalan di Cluster Green Village, Pemkot Bekasi Minta Pengembang Tanggung Jawab
"Kami datang ke Polres satu melaporkan tentang pengembang yang arogan yang jelas masyarakatnya atau RW yang dirugikan 10 rumah," ujar Yanto kepada wartawan, Sabtu (15/7/2023).
Sebagaimana diketahui 10 rumah warga yang terdampak ini sedianya mempunyai akses jalan seluas 4 meter yang dapat dilalui kendaraannya. Setelah pembangunan dinding, akses rumahnya hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki.
Adapun pembangunan dinding ini dilakukan oleh pemilik lahan sah bernama Liem Sian Tjie berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Artinya, pengembang sebelumnya melakukan penyerobotan tanah dengan membangun perumahan di atas tanah milik Liem Sian Tjie.
"Warga beli tanah yang dipesan tidak sesuai dengan sertifikat kita bayar tanah contoh 72 meter ternyata di sertifikat cuma 60 meter itu tanah orang lain, belum fasos fasum itu kan dibayar oleh masyarakat oleh debitur ataupun pemilik lahan tapi nyatanya kan fasos juga enggak ada," jelasnya.
Lihat Juga :