Penjagaan di Tiga Pintu Keluar-Masuk Kota Makassar Diperketat

Selasa, 28 Juli 2020 - 09:05 WIB
loading...
Penjagaan di Tiga Pintu...
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin bersama Asisten 1 Pemkot Makassar, Sabri, saat pelaksanaan pembatasan pergerakan orang keluar masuk Kota Makassar. Foto : SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Akses keluar masuk wilayah Kota Makassar masih diperketat hingga 3 Agustus mendatang. Pengetatan terutama di tiga pos pintu masuk Kota Makassar yang dijaga ketat aparat TNI/Polri. Baca : Pemeriksanaan Suket Bebas COVID-19 Diperpanjang Sampai 3 Agustus

Asisten I Pemkot Makassar, Sabri, mengatakan, tiga titik tersebut yakni perbatasan Kabupaten Gowa-Jalan Sultan Alauddin Makassar, perbatasan Kabupaten Takalar-Barombong Makassar, dan perbatasan Kabupaten Maros-Simpang Lima Bandara Makassar.

"Baik masuk maupun keluar kita perketat. Tidak ada suket dan suhu badan melebihi silahkan pulang," tegas Sabri kepada SINDOnews. Baca Juga : Tes Swab COVID-19 akan Digencarkan di Sulsel, Target 5.000 Spesimen per Hari

Tidak hanya itu, ia juga akan menambah cek poin disetiap patroli wilayah. Khususnya pasar tradisional. Sebab diprediksi lonjakan pengunjung akan terjadi jelang Idul Adha. "Tiga atau dua hari jelang lebaran pasti ramai. Apalagi penjual kebutuhan bahan pokok pasti banyak yang datang. Pembeli juga begitu," tuturnya.

Termasuk mengawasi tempat-tempat keramaian seperti Anjungan Pantai Losari, Taman Pakui Sayang, Lapangan Karebosi, sehingga pembatasan orang dengan protokol kesehatan tetap dilakukan di dalam kota.

Jika dalam pengawasannya ditemukan ada yang melanggar, rapid tes di rempat msnjadi sanksinya. Jika reaktif, maka siap-siap diisolasi sambil menunggu tes swab. Baca Lagi : Dinkes Bakal Tracing Kontak Dua Pegawai Positif COVID-19 di DPRD
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2333 seconds (0.1#10.140)