Ngeri! Suami Pelaku KDRT di Serpong Ancam Bantai Istri beserta Keluarga

Sabtu, 15 Juli 2023 - 16:13 WIB
loading...
Ngeri! Suami Pelaku...
Ancaman mengerikan datang dari suami pelaku KDRT berinisial BD (38) di Serpong, Tangsel. BD mengancam membantai habis istrinya TM (21) beserta keluarganya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ancaman mengerikan datang dari suami pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial BD (38) di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). BD mengancam membantai habis istrinya TM (21) beserta keluarganya.

Ancaman itu dibeberkan ayah dari TM, Marjali. "Jadi dia (BD) komunikasi sama anak saya (TM), voice note, bilang katanya akan dibantai saya dan keluarganya. Saya enggak terima, apa kesalahan saya sampai mau dibantai sekeluarga," ujarnya, Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga: Pergoki Chat Suami dengan Wanita Lain, Ibu Muda Ini Babak Belur Dianiaya

Marjalih membeberkan isi pesan suara ancaman tersebut. "Kalau begini caranya, mohon maaf, buka lancang bukan sok jagoan. Pasti gue bantai satu keluarga, satu per satu gue bantai. Tapi gue juga punya adat, siapa yang rusak duluan berarti itu yang kalah," kata Marjalin menirukan perkataan BD dalam pesan suara.

Diketahui, BD menganiaya TM hingga babak belur pada Rabu (12/7/2023) dini hari di rumahnya Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Serpong. Warga sempat melerai dan membawa kasus itu ke Polres Kota Tangerang Selatan. Namun BD saat itu malah dilepaskan.

Marjali yang tidak terima meminta polisi segera menangkap BD lantaran telah membuat anaknya babak belur. Apalagi kondisi anaknya sedang hamil 4 bulan. Tampak dalam foto yang beredar wajah TM berlumuruan darah akibat penganiayaan itu.

Ngeri! Suami Pelaku KDRT di Serpong Ancam Bantai Istri beserta Keluarga


"Saya bertanya ke polisi katanya itu penganiayaan ringan. Itu alasan dari pihak kepolisiannya, katanya tidak berhak ditahan terkecuali korban meninggal atau cacat seumur hidup," kata Marjalih.

Baca Juga: Gara-gara Viral, Polisi Kini Buru Suami Penganiaya Istri yang Lagi Hamil hingga Babak Belur di Tangsel

Sementara Kanit PPA Polres Kota Tangsel Ipda Siswanto mengatakan BD sudah dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Siswanto menuturkan, BD tidak ditahan karena merujuk pada ayat 4 Pasal 44 UU KDRT.

"Untuk sementara tidak kami tahan ya karena berlaku ayat 4 tadi. Statusnya tetap tersangka, proses hukum itu tetap jalan," ucapnya, Jumat, (14/7/2023).

Siswanto membantah bahwa BD dikenakan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring). "Bukan tipiring, jadi Pasal 44 ada 4 ayat. Ayat 1 itu kalau menimbulkan luka berat. Ayat 2 menimbulkan luka berat. Ayat 3 meninggal dunia. Keempat apabila KDRT dilakukan suami atau istrinya yang tidak menimbulkan gangguan mata pencaharian," jelasnya.

"Yang bisa dilakukan penahanan itu apabila menimbulkan luka berat, berarti ayat 2. Kedua, meninggal dunia. Ayat 1 bisa ditahan tapi tidak dilakukan oleh suami atau istrinya. Kalau pelakunya suami atau istrinya, maka berlaku ayat yang keempat," tambah Siswanto.

Siswanto menjelaskan, luka berat ada pada Pasal 90 KUHP, di antaranya jatuh sakit atau mendapat luka yang tidak memberi harapan akan sembuh sama sekali, atau yang menimbulkan bahaya maut. Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan pencarian.

"Enggak ada tipiring atau apa. Kalau visumnya belum jadi. Korban juga masih belum bisa dimintai keterangan," tukasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Kasus Wanita Disekap...
Kasus Wanita Disekap 3 Tahun di Bandung, Uya Kuya Desak Polisi Tangkap Pelaku
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Rekomendasi
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved