Rumah Lansia di Pondok Gede yang Terkurung Bangunan Hotel Akan Dibebaskan
Rabu, 12 Juli 2023 - 20:41 WIB
loading...
A
A
A
Secara hukum, Devin menegaskan pihaknya tidak salah. Sebab bangunan hotel tidak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
“Hasil pertemuan tadi itu, mengenai perizinan, pertama yang sudah disampaikan oleh Dinas Tata Kota Tadi, bahwa izin hotel tidak ada pelanggaran maupun dari batas amdal dan sebagainya,” katanya.
Devin mengaku pihak hotel pernah menawarkan harga pembebasan lahan kepada warga Rp8 juta per meter. Namun tidak diindahkan oleh warga yang meminta diharga Rp15 juta per meter.
“Harga itu sudah di atas NJOP, dan juga saya cek pasar, mungkin ya, di atas harga pasar, karena posisinya ada di belakang,” tukasnya.
Baca Juga: Kisruh Penembokan Akses Jalan di Cluster Green Village, Pemkot Bekasi Minta Pengembang Tanggung Jawab
“Hasil pertemuan tadi itu, mengenai perizinan, pertama yang sudah disampaikan oleh Dinas Tata Kota Tadi, bahwa izin hotel tidak ada pelanggaran maupun dari batas amdal dan sebagainya,” katanya.
Devin mengaku pihak hotel pernah menawarkan harga pembebasan lahan kepada warga Rp8 juta per meter. Namun tidak diindahkan oleh warga yang meminta diharga Rp15 juta per meter.
“Harga itu sudah di atas NJOP, dan juga saya cek pasar, mungkin ya, di atas harga pasar, karena posisinya ada di belakang,” tukasnya.
Baca Juga: Kisruh Penembokan Akses Jalan di Cluster Green Village, Pemkot Bekasi Minta Pengembang Tanggung Jawab
Lihat Juga :