Heboh Rencana Pertemuan Komunitas LGBT se-ASEAN di Jakarta, PBNU: Tolak, Jangan Beri Ruang!
Selasa, 11 Juli 2023 - 15:07 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, pelaku LGBT dapat dijerat Pasal 281 dan Pasal 292 KUHP. Pasal 281 KUHP berbunyi, barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, atau barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan, maka dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.
Dengan demikian, kata dia, sangat jelas bahwa Indonesia memiliki falsafah Pancasila yang sangat menghormati nilai-nilai ajaran agama. Sehingga tidak ada satu agama pun dari enam agama yang diakui Indonesia menolerir praktik LGBT.
Baca Juga: Kemlu Ungkap Organisasi Penyelenggara Pertemuan Komunitas LGBT di Jakarta Bermarkas di Filipina
"LGBT diyakini masyarakat Indonesia sebagai penyimpangan seksual, sehingga pelakunya perlu dibimbing dan diobati jika diperlukan, agar kembali ke fitrah manusia secara normal," tuturnya.
Penolakan keras terhadap acara LGBT tersebut juga disuarakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis.
"Astaghfirullah. Ini sudah menyimpang terus masih mengampanyekan lagi. Saya selamanya menolak penyimpangan ini, khususnya di Indonesia," tulis Cholil di akun Twitternya @cholilnafis, Selasa (11/7/2023).
Dengan demikian, kata dia, sangat jelas bahwa Indonesia memiliki falsafah Pancasila yang sangat menghormati nilai-nilai ajaran agama. Sehingga tidak ada satu agama pun dari enam agama yang diakui Indonesia menolerir praktik LGBT.
Baca Juga: Kemlu Ungkap Organisasi Penyelenggara Pertemuan Komunitas LGBT di Jakarta Bermarkas di Filipina
"LGBT diyakini masyarakat Indonesia sebagai penyimpangan seksual, sehingga pelakunya perlu dibimbing dan diobati jika diperlukan, agar kembali ke fitrah manusia secara normal," tuturnya.
Penolakan keras terhadap acara LGBT tersebut juga disuarakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis.
"Astaghfirullah. Ini sudah menyimpang terus masih mengampanyekan lagi. Saya selamanya menolak penyimpangan ini, khususnya di Indonesia," tulis Cholil di akun Twitternya @cholilnafis, Selasa (11/7/2023).
Lihat Juga :