Pengacara Ajukan Permohonan Pemeriksaan Psikiater terhadap Mario Dandy
Selasa, 11 Juli 2023 - 14:06 WIB
loading...
Sidang kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Foto: MPI/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Mario Dandy Satriyo , Andreas Nahot Silitonga, mengajukan permohonan pemeriksaan psikiater terhadap kliennya. Pemeriksaan itu untuk kepentingan pembelaan.
"Untuk pembelaan kami, Yang Mulia, kami mau minta izin secara tertulis. Tadi sudah disampaikan juga melalui PTSP, ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario bisa dilakukan untuk pembelaaan kami. Kami mohon izin, kalau misalkan bisa kami mau menghadirkan psikiater untuk memeriksa di Lapas," ujar Andreas saat sidang kasus penganiayaan D (17), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Hakim pun mengabulkan permohonan itu. Namun hakim mengingatkan agar pemeriksaan psikiater secepatnya dilakukan.
Baca Juga: Ahli Pidana Ungkap 2 Aspek Penentu Mario Dandy Bisa Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Terencana
"Baik, sepanjang tidak mengganggu persidangan yah, silahkan saja ajukan permohonannya dan kami akan mengikuti jadwal secepatnya, jadi jangan sampai nanti pada waktunya psikiater itu memberikan keterangan di sini ternyata belum melakukan pemeriksaan di sana. Itu konsekuensi yang saudara ambil," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Hakim selanjutnya meminta pengacara terdakwa berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lapas tempat Mario Dandy ditahan. Jika sudah, maka bisa melakukan pemeriksaan psikiater tanpa disertai surat dari hakim. Namun apabila dibutuhkan surat tentu pengacara Mario harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.
"Suratnya sudah kami ajukan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), mohon nanti ada penetapan," jawab Andreas.
Baca Juga: Penampilan Mario Dandy Akhirnya Berubah di Persidangan Usai Ditegur JPU
"Untuk pembelaan kami, Yang Mulia, kami mau minta izin secara tertulis. Tadi sudah disampaikan juga melalui PTSP, ini mohon pemeriksaan psikiater terhadap Mario bisa dilakukan untuk pembelaaan kami. Kami mohon izin, kalau misalkan bisa kami mau menghadirkan psikiater untuk memeriksa di Lapas," ujar Andreas saat sidang kasus penganiayaan D (17), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023).
Hakim pun mengabulkan permohonan itu. Namun hakim mengingatkan agar pemeriksaan psikiater secepatnya dilakukan.
Baca Juga: Ahli Pidana Ungkap 2 Aspek Penentu Mario Dandy Bisa Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Terencana
"Baik, sepanjang tidak mengganggu persidangan yah, silahkan saja ajukan permohonannya dan kami akan mengikuti jadwal secepatnya, jadi jangan sampai nanti pada waktunya psikiater itu memberikan keterangan di sini ternyata belum melakukan pemeriksaan di sana. Itu konsekuensi yang saudara ambil," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Hakim selanjutnya meminta pengacara terdakwa berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Lapas tempat Mario Dandy ditahan. Jika sudah, maka bisa melakukan pemeriksaan psikiater tanpa disertai surat dari hakim. Namun apabila dibutuhkan surat tentu pengacara Mario harus mengajukan surat permohonan terlebih dahulu.
"Suratnya sudah kami ajukan ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), mohon nanti ada penetapan," jawab Andreas.
Baca Juga: Penampilan Mario Dandy Akhirnya Berubah di Persidangan Usai Ditegur JPU
Lihat Juga :