Ahli Pidana Ungkap 2 Aspek Penentu Mario Dandy Bisa Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Terencana

Selasa, 11 Juli 2023 - 12:05 WIB
loading...
Ahli Pidana Ungkap 2...
Pakar Hukum Pidana Materil Ahmad Sofian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Materil dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Ahli menyebutkan terdapat dua aspek penentu untuk mendakwa Mario Dandy dan Shane Lukas .

Jaksa awalnya menanyakan pendapat Ahmad tentang Pasal Penganiayaan 351 KUHP dan seterusnya, serta unsur-unsur apa yang ada di bab penganiayaan tersebut. Ahmad lantas menjelaskan, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang disebut penganiayaan biasa.

Lalu, ada juga Pasal 353 KUHP yang disebut penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu. Kemudian ada Pasal 354 KUHP yang disebut penganiayaan berat, serta Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca Juga: Penampilan Mario Dandy Akhirnya Berubah di Persidangan Usai Ditegur JPU

"Ada 2 aspek untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu. Dua aspek itu terletak pada aspek subjektif dan aspek objektifnya," ujar Ahmad.

Ahmad menjelaskan, aspek objektif meliputi dari orangnya atau sikap batin orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Sedangkan aspek objektifnya terletak pada akibatnya, yakni akibat dari perbuatan pidana tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Pakar Hukum: Vonis Ibam...
Pakar Hukum: Vonis Ibam Buktikan Dakwaan Jaksa
Ibam Dituntut 15 Tahun...
Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal
Rekomendasi
Sarwendah Bantah Rugi...
Sarwendah Bantah Rugi Rp20 Miliar, Sebut Masih Banyak Brand yang Bekerja Sama
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Sarwendah Akhirnya Buka...
Sarwendah Akhirnya Buka Suara, Tegas Bantah Halangi Ruben Onsu Bertemu Anak
Berita Terkini
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved