Ahli Pidana Ungkap 2 Aspek Penentu Mario Dandy Bisa Didakwa Pasal Penganiayaan Berat Terencana

Selasa, 11 Juli 2023 - 12:05 WIB
loading...
Ahli Pidana Ungkap 2...
Pakar Hukum Pidana Materil Ahmad Sofian dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Materil dari Universitas Bina Nusantara, Ahmad Sofian, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Ahli menyebutkan terdapat dua aspek penentu untuk mendakwa Mario Dandy dan Shane Lukas .

Jaksa awalnya menanyakan pendapat Ahmad tentang Pasal Penganiayaan 351 KUHP dan seterusnya, serta unsur-unsur apa yang ada di bab penganiayaan tersebut. Ahmad lantas menjelaskan, penganiayaan diatur dalam Pasal 351 KUHP, yang disebut penganiayaan biasa.

Lalu, ada juga Pasal 353 KUHP yang disebut penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu. Kemudian ada Pasal 354 KUHP yang disebut penganiayaan berat, serta Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan.

Baca Juga: Penampilan Mario Dandy Akhirnya Berubah di Persidangan Usai Ditegur JPU

"Ada 2 aspek untuk membedakan antara penganiayaan biasa, penganiayaan yang direncanakan, penganiayaan berat, dan penganiayaan berat dengan direncanakan terlebih dahulu. Dua aspek itu terletak pada aspek subjektif dan aspek objektifnya," ujar Ahmad.

Ahmad menjelaskan, aspek objektif meliputi dari orangnya atau sikap batin orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Sedangkan aspek objektifnya terletak pada akibatnya, yakni akibat dari perbuatan pidana tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Pakar Hukum: Vonis Ibam...
Pakar Hukum: Vonis Ibam Buktikan Dakwaan Jaksa
Ibam Dituntut 15 Tahun...
Ibam Dituntut 15 Tahun Penjara, Pakar Hukum Pidana UI, UGM hingga PTIK Nilai Terlalu Janggal
Rekomendasi
Buronan Kasus Penipuan...
Buronan Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara Rp7 Miliar Ditangkap di Bandara Soetta
Meski Menang dalam Negosiasi...
Meski Menang dalam Negosiasi dan Perang, Iran: Kita Selalu Hati-hati
6 Tentara Israel Tewas...
6 Tentara Israel Tewas dalam 3 Hari Terakhir Akibat Sergapan Hizbullah
Berita Terkini
Festival Anak Pancasila...
Festival Anak Pancasila 2026 Perkuat Karakter Kebangsaan Generasi Muda
Pramono Bangun Pedestrian...
Pramono Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas untuk Tingkatkan Konektivitas
Kadishub DKI Sangkal...
Kadishub DKI Sangkal Anak Buahnya Minta Duit Rp250 Ribu ke Ojol yang Motornya Diangkut
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Kasus Pemuda Tewas di...
Kasus Pemuda Tewas di Selokan Mustikajaya: 4 Orang Ditangkap, Motif Digali Polisi
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved