10-23 Juli 2023, Operasi Patuh Jaya Sasar Pelanggar Lawan Arus hingga Pasang Rotator

Minggu, 09 Juli 2023 - 14:59 WIB
loading...
10-23 Juli 2023, Operasi...
Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua pekan yang berlangsung mulai 10-23 Juli 2023. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua pekan yang berlangsung mulai 10-23 Juli 2023. Operasi ini menargetkan pelanggar melawan arus hingga pemasangan rotator.

Setidaknya ada 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023. "Melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM), tidak dilengkapi perlengkapan standar, tidak dilengkapi STNK, melanggar marka atau bahu jalan, serta kendaraan memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan," tulis Instagram @tmcpoldametro.

Baca juga: Hari Ini Operasi Patuh Jaya Dimulai, Berikut Lima Poin Sasaran Razia Polisi

Kemudian, sasaran kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.

Selanjutnya, sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan berpelat RFS/RFP.

Polda Metro Jaya belum bisa menjelaskan jumlah personel dan titik lokasi yang akan menjadi Operasi Patuh Jaya 2023.

"Besok baru apelnya nanti akan disampaikan (jumlah personel dan titik lokasi operasi) tanggal 10 Juli," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (9/7/2023).

Sekadar informasi, pada Operasi Patuh Jaya 2022 Polda Metro Jaya menindak 38.738 kendaraan di 35 titik lokasi selama 14 hari. Dengan sanksi teguran kepada pelanggar sebanyak 34.906 dan penindakan tilang sebanyak 3.832 melalui sistem ETLE.

Untuk penindakan tilang, Polda Metro Jaya merinci jenis pelanggarannya adalah penggunaan ponsel saat berkendara sebanyak 157 kasus, melebihi batas kecepatan sebanyak 146 kasus.

Sementara, tidak menggunakan sabuk pengaman 2.851 dan penilangan ETLE karena pelanggaran ganjil genap sebanyak 678 pelanggar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Rekomendasi
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Aturan Perjalanan Piala...
Aturan Perjalanan Piala Dunia 2026 Dinilai Tak Adil, Iran Ngadu ke FIFA
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
Daftar Juara Piala Asia...
Daftar Juara Piala Asia dari Tahun 1956 hingga 2023
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved