10-23 Juli 2023, Operasi Patuh Jaya Sasar Pelanggar Lawan Arus hingga Pasang Rotator
Minggu, 09 Juli 2023 - 14:59 WIB
loading...
Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua pekan yang berlangsung mulai 10-23 Juli 2023. Foto: Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali menggelar Operasi Kewilayahan Patuh Jaya 2023 selama dua pekan yang berlangsung mulai 10-23 Juli 2023. Operasi ini menargetkan pelanggar melawan arus hingga pemasangan rotator.
Setidaknya ada 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023. "Melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM), tidak dilengkapi perlengkapan standar, tidak dilengkapi STNK, melanggar marka atau bahu jalan, serta kendaraan memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan," tulis Instagram @tmcpoldametro.
Baca juga: Hari Ini Operasi Patuh Jaya Dimulai, Berikut Lima Poin Sasaran Razia Polisi
Kemudian, sasaran kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya, sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan berpelat RFS/RFP.
Setidaknya ada 14 sasaran target Operasi Patuh Jaya 2023. "Melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM), tidak dilengkapi perlengkapan standar, tidak dilengkapi STNK, melanggar marka atau bahu jalan, serta kendaraan memasang rotator atau sirine tidak sesuai aturan," tulis Instagram @tmcpoldametro.
Baca juga: Hari Ini Operasi Patuh Jaya Dimulai, Berikut Lima Poin Sasaran Razia Polisi
Kemudian, sasaran kendaraan bermotor roda dua adalah tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), berboncengan lebih dari satu orang.
Selanjutnya, sasaran untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih adalah tidak menggunakan sabuk saat mengemudi, tidak memenuhi persyaratan layak jalan, dan menertibkan kendaraan berpelat RFS/RFP.
Lihat Juga :