DPRD Minta DKI Terapkan Aturan Rumah Wajib Miliki Garasi Mobil

Jum'at, 07 Juli 2023 - 06:38 WIB
loading...
DPRD Minta DKI Terapkan...
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan pemilik mobil wajib memiliki garasi. Hal ini sebagai salah satu cara menghindari kebiasan buruk warga yang memarkir kendaraaan di bahu jalan.

Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, saat kunjungan ke Jepang beberapa waktu lalu, negara tersebut memiliki aturan pemilik kendaraan wajib memiliki garasi.

"Pada saya kunjungan kerja ke Jepang, itu salah satu contoh adalah satu rumah punya garasi ya mobilnya satu. Ini solusinya. Saya minta aturan-aturan itu dipakai," kata Prasetyo saat memberikan sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Prasetyo mengatakan, dengan aturan itu bisa menghindari kebiasan buruk warga yang memarkir kendaraaan di bahu jalan. Hal tersebut juga menjadi satu biang kemacetan.

Baca: Parkir Liar, Belasan Motor Diangkut Dinas Perhubungan dari Kawasan ITC Roxy Mas

Dia melanjutkan, pemerintah bisa mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki garasi terlebih dahulu sebelum mempunyai mobil. Agar upaya menciptakan kota Jakarta ke arah lebih baik bisa terealisasi.

"Jadi banyak hal di Jakarta yang kalau dibuat satu kesadaran yang baik saya rasa jakarta juga menjadi sukses Jakarta untuk Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sedang mengkaji soal sanksi bagi pemilik mobil yang belum mempunyai garasi. Sebab aturan kendaraan parkir sembarangan di badan jalan sudah diterapkan saat ini.

"Untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro. Jadi masih dalam tahap pembahasan agar ini implementatif," kata Syafrin di Jakarta Pusat, Senin (4/10/2023).

Pihaknya juga mengusulkan, syarat untuk memperpanjang surat kendaraan wajib memiliki garasi terlebih dahulu. Seperi perpanjangan masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Unair Tembus Peringkat...
Unair Tembus Peringkat 276 Dunia di QS WUR 2027, Raih Posisi Ketiga Nasional
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
Pengendara Motor 250...
Pengendara Motor 250 hingga 500 cc Wajib Miliki SIM C1
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved