DPRD Minta DKI Terapkan Aturan Rumah Wajib Miliki Garasi Mobil

Jum'at, 07 Juli 2023 - 06:38 WIB
loading...
DPRD Minta DKI Terapkan...
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan pemilik mobil wajib memiliki garasi. Hal ini sebagai salah satu cara menghindari kebiasan buruk warga yang memarkir kendaraaan di bahu jalan.

Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, saat kunjungan ke Jepang beberapa waktu lalu, negara tersebut memiliki aturan pemilik kendaraan wajib memiliki garasi.

"Pada saya kunjungan kerja ke Jepang, itu salah satu contoh adalah satu rumah punya garasi ya mobilnya satu. Ini solusinya. Saya minta aturan-aturan itu dipakai," kata Prasetyo saat memberikan sambutan dalam Focus Group Discussion (FGD) di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Prasetyo mengatakan, dengan aturan itu bisa menghindari kebiasan buruk warga yang memarkir kendaraaan di bahu jalan. Hal tersebut juga menjadi satu biang kemacetan.

Baca: Parkir Liar, Belasan Motor Diangkut Dinas Perhubungan dari Kawasan ITC Roxy Mas

Dia melanjutkan, pemerintah bisa mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya memiliki garasi terlebih dahulu sebelum mempunyai mobil. Agar upaya menciptakan kota Jakarta ke arah lebih baik bisa terealisasi.

"Jadi banyak hal di Jakarta yang kalau dibuat satu kesadaran yang baik saya rasa jakarta juga menjadi sukses Jakarta untuk Indonesia," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan sedang mengkaji soal sanksi bagi pemilik mobil yang belum mempunyai garasi. Sebab aturan kendaraan parkir sembarangan di badan jalan sudah diterapkan saat ini.

"Untuk penerapan mobil ataupun kepemilikan kendaraan bermotor roda empat harus memiliki garasi yang disertai dengan surat keterangan, saat ini sedang kami komunikasikan dengan teman-teman di Polda Metro. Jadi masih dalam tahap pembahasan agar ini implementatif," kata Syafrin di Jakarta Pusat, Senin (4/10/2023).

Pihaknya juga mengusulkan, syarat untuk memperpanjang surat kendaraan wajib memiliki garasi terlebih dahulu. Seperi perpanjangan masa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau Surat Izin Mengemudi (SIM).

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
AS atau Iran yang Menang...
AS atau Iran yang Menang Perang? Ini Jawaban Mengejutkan 10 Pakar Militer
Davina Karamoy Kembalikan...
Davina Karamoy Kembalikan Uang Saku dari Hanania Travel ke Penyidik
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Berita Terkini
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
7.000 Massa Gelar Unjuk...
7.000 Massa Gelar Unjuk Rasa Dukung Pemerintahan Prabowo di Silang Monas
MNC Peduli dan MNC Tourism...
MNC Peduli dan MNC Tourism Gelar Edukasi Gizi dan Demo Masak di Kampung Cibilik Sukabumi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
5 Titik Aksi Demo di...
5 Titik Aksi Demo di Jakarta Hari Ini, 4.263 Personel Gabungan Dikerahkan
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Infografis
Pengendara Motor 250...
Pengendara Motor 250 hingga 500 cc Wajib Miliki SIM C1
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved