Korban Rihana-Rihani Ingin Uang Kembali, Polisi: Bukan Wewenang Kami
Kamis, 06 Juli 2023 - 04:00 WIB
loading...
Korban penipuan jual beli iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani, Masayu Nurul Hidayati mendatangi Polda Metro Jaya, pada Rabu 5 Juli 2023. Foto/ANTARA
A
A
A
JAKARTA - Korban penipuan jual beli iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani , Masayu Nurul Hidayati mendatangi Polda Metro Jaya. Dia meminta agar uang sebesar Rp2,5 miliar dari kasus tersebut dikembalikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengatakan, terkait pengembalian ganti rugi terhadap para korban merupakan kewenangan pengadilan.
"Bukan polisi, polisi tidak bisa. Itu di luar kewenangan Kepolisian. Pengadilan yang akan memutuskan," kata Titus kelada wartawan dikutip, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Polisi Tetapkan Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan
Dia menegaskan, pengembalian sebuah barang bukti dalam hal ini kerugian para korban Rihana dana Rihani ialah kewenangan pengadilan. Penyidik hanya dapat mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengatakan, terkait pengembalian ganti rugi terhadap para korban merupakan kewenangan pengadilan.
"Bukan polisi, polisi tidak bisa. Itu di luar kewenangan Kepolisian. Pengadilan yang akan memutuskan," kata Titus kelada wartawan dikutip, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Polisi Tetapkan Si Kembar Rihana-Rihani Tersangka Penipuan
Dia menegaskan, pengembalian sebuah barang bukti dalam hal ini kerugian para korban Rihana dana Rihani ialah kewenangan pengadilan. Penyidik hanya dapat mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.
Lihat Juga :