Kadishub DKI Minta Tukang Parkir Blok M Square yang Memungut Uang Dipecat

Rabu, 05 Juli 2023 - 17:41 WIB
loading...
Kadishub DKI Minta Tukang...
Keluhan sejumlah pengunjung Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang keberatan harus membayar parkir dua kali mendapat respons dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Foto/Dok SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Keluhan sejumlah pengunjung Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang keberatan harus membayar parkir dua kali mendapat respons dari Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. Syafrin meminta pengelola parkir di kawasan Blok M Square memecat karyawan yang meminta biaya tambahan.

"Begitu ada pelanggaran tentu saya perintahkan kepada Kepala Unit Pengelola (KPU) parkir meminta kepada swasta tadi untuk memecat si juru parkir (jukir) yang nakal ini," kata Syafrin kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Dia mengatakan, pengelola parkir di kawasan Blok M Square dikelola pihak swasta. Seharusnya, kata dia, pengendara juga cukup membayar biaya menaruh kendaraannya di pintu keluar gate parkir.

Baca juga: Nasib Mal Legendaris di Jaksel, Dulu Ramai kini Kosong Melompong



"Harusnya parkirnya itu si juru parkir tidak boleh memungut lagi, karena itu langsung bayar di gate keluar," katanya.

Diketahui, akun Twitter @BanyuSadewa mengeluhkan harus membayar parkir sebanyak dua kali ketika menaruh kendaraan di Blok M Square. Akun @BanyuSadewa sempat menceritakan kronologi dirinya dipaksa membayar parkir dua kali.

Dia menuturkan, jukir akan meminta biaya tambahan ketika pengendara akan pergi dari tempat lokasi menaruh kendaraannya. Selanjutnya, kembali membayar biaya sesuai waktu menaruh kendaraan di pintu keluar gate parkir.

"Masuk, ambil tiket parkir. Trus parkir di jalanan dalem, itu nanti kalo mau pulang dimintain sama kang parkir seragam oranye. Naek mobil dimintain 10rb, motor 2rb. EH keluar bayar tiket parkir yg jam-jam an itu lagi. SUMPAH GW PALING MALES PARKIR DI BLOK M!," tulis akun @BanyuSadewa, Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, juru parkir di lokasi pembayaran pertama meminta ongkos dengan cara memaksa, sebab kaca mobil yang ia tumpangi sempat diketuk oleh sang juru parkir untuk menagih uang Rp10 ribu. Ia beranggapan spanduk yang bertuliskan, hanya sekali membayar parkir sekedar panjangan semata.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
DPR: Tindak Tegas Pungutan...
DPR: Tindak Tegas Pungutan Liar saat Pelaksanaan Ibadah Haji
Jelang Puncak Haji,...
Jelang Puncak Haji, Wamenhaj Minta Jemaah Haji Laporkan Pungutan Oknum
Rekomendasi
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved