Tak Boleh Salaman, Dilarang Prasmanan, Itulah Aturan Resepsi Nikah saat Pandemi

Senin, 27 Juli 2020 - 12:56 WIB
loading...
Tak Boleh Salaman, Dilarang...
Tak boleh salaman, undangan dibatasi, dan dilarang prasmanan merupakan beberapa aturan perayaan pernikahan di saat pandemi Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok memperbolehkan kegiatan khitanan dan perayaan pernikahan. Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok.

“Salah satunya mengatur tentang perayaan khitanan dan pernikahan sudah mulai diperbolehkan,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (27/7/2020). (Baca juga: 25% Tempat Hiburan dan Restoran di Bekasi Langgar Protokol Kesehatan)

Dalam Perwal diatur mengenai perayaan pernikahan dan khitanan. Antara lain tidak boleh ada kontak fisik secara langsung seperti salaman dan pelukan. Aturan itu berlaku bagi penyelenggara, tamu maupun antartamu yang hadir. Selanjutnya, undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap 1 jam.

“Atau jika menggunakan tenda terbuka/luar ruangan diatur 50% dari kapasitas. Jika menggunakan gedung/ruang tertutup diatur 30% dari kapasitas,” katanya.

Kemudian, tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan sehingga makanan yang disediakan harus dalam box/take away. Yang juga harus dilakukan adalah menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter. “Menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” tambahnya. (Baca juga: Bekasi Mulai Denda Warga Tak Bermasker)

Untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memerhatikan protokol kesehatan dan norma-norma yang berlaku.

“Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, kami akan melakukan pengawasan dan penertiban. Mari kita maknai seni budaya secara positif sebagai khasanah kekayaan budaya bangsa. Kita dapat memilih dan memilah seni budaya yang sesuai dengan norma-norma berlaku,” ujar Idris.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pernikahan Jennifer...
Pernikahan Jennifer Coppen dan Justin Hubner Digarap EO Milik Thariq Halilintar
Tom Holland Akhirnya...
Tom Holland Akhirnya Buka Suara, Akui Sudah Menikah dengan Zendaya
Nikahi Jennifer Coppen,...
Nikahi Jennifer Coppen, Justin Hubner Berikan Mahar 12 Gram Emas dan Uang 2.026 Euro
Rekomendasi
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Ajukan Jadi JC, Mantan...
Ajukan Jadi JC, Mantan Waka BNN Sony Sonjaya Diperiksa di Kejagung Besok
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Berita Terkini
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
KSP Dudung Cek Progres...
KSP Dudung Cek Progres MRT Jakarta Fase 2A, Siap Beroperasi 2027
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved