Tak Boleh Salaman, Dilarang Prasmanan, Itulah Aturan Resepsi Nikah saat Pandemi

Senin, 27 Juli 2020 - 12:56 WIB
loading...
Tak Boleh Salaman, Dilarang...
Tak boleh salaman, undangan dibatasi, dan dilarang prasmanan merupakan beberapa aturan perayaan pernikahan di saat pandemi Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok memperbolehkan kegiatan khitanan dan perayaan pernikahan. Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok.

“Salah satunya mengatur tentang perayaan khitanan dan pernikahan sudah mulai diperbolehkan,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (27/7/2020). (Baca juga: 25% Tempat Hiburan dan Restoran di Bekasi Langgar Protokol Kesehatan)

Dalam Perwal diatur mengenai perayaan pernikahan dan khitanan. Antara lain tidak boleh ada kontak fisik secara langsung seperti salaman dan pelukan. Aturan itu berlaku bagi penyelenggara, tamu maupun antartamu yang hadir. Selanjutnya, undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap 1 jam.

“Atau jika menggunakan tenda terbuka/luar ruangan diatur 50% dari kapasitas. Jika menggunakan gedung/ruang tertutup diatur 30% dari kapasitas,” katanya.

Kemudian, tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan sehingga makanan yang disediakan harus dalam box/take away. Yang juga harus dilakukan adalah menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter. “Menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” tambahnya. (Baca juga: Bekasi Mulai Denda Warga Tak Bermasker)

Untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memerhatikan protokol kesehatan dan norma-norma yang berlaku.

“Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, kami akan melakukan pengawasan dan penertiban. Mari kita maknai seni budaya secara positif sebagai khasanah kekayaan budaya bangsa. Kita dapat memilih dan memilah seni budaya yang sesuai dengan norma-norma berlaku,” ujar Idris.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral! Pernikahan Mewah...
Viral! Pernikahan Mewah bak Anak Sultan di Bangkalan Madura, Pengantin Dikalungi Uang Dolar dan Euro
Adakah Gaji Minimal...
Adakah Gaji Minimal agar ASN Jakarta Boleh Poligami? Simak Ulasan Lengkapnya
Acara Pernikahan Warga...
Acara Pernikahan Warga Lampung Ini Bikin Petugas Damkar Turun Tangan
Menengok TPS Unik di...
Menengok TPS Unik di Kediri, Mirip Tempat Pernikahan Outdoor Adat Jawa
Dharma Pongrekun Sebut...
Dharma Pongrekun Sebut Pandemi Agenda Terselubung Asing, Ini Alasan Ridwan Kamil Tanya soal Covid-19
Tangis Haru Warnai Pernikahan...
Tangis Haru Warnai Pernikahan Napi Narkoba di Lapas Kedungpane Semarang
20 Pasangan Pengantin...
20 Pasangan Pengantin Nikah Massal Gratis di Palembang: Terima Kasih Kemenag
Unik Banget! 25 Pasangan...
Unik Banget! 25 Pasangan Nikah Massal dengan Mas Kawin Nasi Tiwul dan Cincin Merah Putih
Kisah Cinta Pangeran...
Kisah Cinta Pangeran Diponegoro, Pahlawan Gagah yang Dipaksa Menikah Lagi demi Kepentingan Politik
Rekomendasi
Teruskan Perjuangan...
Teruskan Perjuangan Paus Fransiskus, Keuskupan Agung Jakarta Luncurkan Gerakan Belarasa
Sri Mulyani Sebut Penerimaan...
Sri Mulyani Sebut Penerimaan Pajak Maret Meningkat Berkat Coretax
Sidang Perdana Ijazah...
Sidang Perdana Ijazah Jokowi, SMA Siap Hadirkan Bukti jika Diminta Hakim
Berita Terkini
Transjabodetabek Resmi...
Transjabodetabek Resmi Beroperasi, MTI Tekankan Pentingnya Masterplan Transportasi yang Terintegrasi
7 menit yang lalu
Hakim yang Memimpin...
Hakim yang Memimpin Sidang Gugatan Jokowi Pernah Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Bima
1 jam yang lalu
Wabup Belitung: Program...
Wabup Belitung: Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Tingkatkan Kualitas Hidup
1 jam yang lalu
Soal Pengumuman CPNS...
Soal Pengumuman CPNS dan PPPK, Dewan Adat Kaimana Minta Peserta Seleksi Jaga Kamtibmas
2 jam yang lalu
Ditangkap Polisi, Ini...
Ditangkap Polisi, Ini Tampang Bengis Pembunuh Pria Dalam Karung di Tangerang!
4 jam yang lalu
Gebyar Harlah 91 GP...
Gebyar Harlah 91 GP Ansor Dimeriahkan Pengukuhan Patriot Ketahanan Pangan hingga Peragaan Seni
4 jam yang lalu
Infografis
Kocak! Trump Terapkan...
Kocak! Trump Terapkan Tarif di Kepulauan Tak Dihuni Manusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved