Tak Boleh Salaman, Dilarang Prasmanan, Itulah Aturan Resepsi Nikah saat Pandemi

Senin, 27 Juli 2020 - 12:56 WIB
loading...
Tak Boleh Salaman, Dilarang...
Tak boleh salaman, undangan dibatasi, dan dilarang prasmanan merupakan beberapa aturan perayaan pernikahan di saat pandemi Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
A A A
DEPOK - Pemerintah Kota Depok memperbolehkan kegiatan khitanan dan perayaan pernikahan. Hal itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 49 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok.

“Salah satunya mengatur tentang perayaan khitanan dan pernikahan sudah mulai diperbolehkan,” ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (27/7/2020). (Baca juga: 25% Tempat Hiburan dan Restoran di Bekasi Langgar Protokol Kesehatan)

Dalam Perwal diatur mengenai perayaan pernikahan dan khitanan. Antara lain tidak boleh ada kontak fisik secara langsung seperti salaman dan pelukan. Aturan itu berlaku bagi penyelenggara, tamu maupun antartamu yang hadir. Selanjutnya, undangan dibatasi paling banyak 50 orang dalam setiap 1 jam.

“Atau jika menggunakan tenda terbuka/luar ruangan diatur 50% dari kapasitas. Jika menggunakan gedung/ruang tertutup diatur 30% dari kapasitas,” katanya.

Kemudian, tidak diperkenankan jamuan makan secara prasmanan sehingga makanan yang disediakan harus dalam box/take away. Yang juga harus dilakukan adalah menggunakan masker, menjaga jarak fisik minimal 1,5 meter. “Menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer,” tambahnya. (Baca juga: Bekasi Mulai Denda Warga Tak Bermasker)

Untuk mengakomodasi pekerja seni pada masa Covid-19, kegiatan hiburan yang menyertai perayaan khitanan atau pernikahan diperbolehkan dengan memerhatikan protokol kesehatan dan norma-norma yang berlaku.

“Jika dalam pelaksanaannya terdapat ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku, kami akan melakukan pengawasan dan penertiban. Mari kita maknai seni budaya secara positif sebagai khasanah kekayaan budaya bangsa. Kita dapat memilih dan memilah seni budaya yang sesuai dengan norma-norma berlaku,” ujar Idris.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mewahnya Pernikahan...
Mewahnya Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, Ada Penampilan Spesial Paul McCartney
5 Fakta Pernikahan Taylor...
5 Fakta Pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce, Gaun Dior hingga Tamu Bertabur Bintang
Taylor Swift Ungkap...
Taylor Swift Ungkap Alasan Tak Memakai Bridesmaids di Hari Pernikahannya
Rekomendasi
Bawakan Dynamite, BTS...
Bawakan Dynamite, BTS Tampil Spektakuler di Halftime Show Final Piala Dunia 2026
4 Kombes Pol Promosi...
4 Kombes Pol Promosi Jabatan ke Lemdiklat Polri dan Pecah Bintang dalam Mutasi Terbaru, Ini Daftar Namanya
Teka-teki Silang Perkara...
Teka-teki Silang Perkara Pidana Eks Jampidsus
Berita Terkini
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved