Polisi Tembak Maling Motor Berpistol di Bogor
Senin, 03 Juli 2023 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
"Kita juga lakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku di kedua kakinya karena berusaha melarikan diri," tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah beraksi mencuri motor di 9 lokasi berbeda.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk memburu satu rekan pelaku yang buron. Atas perbuatannya pelaku kan dijerat Pasal 365 KUPH tentang Pencurian dengan Kekerasan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 membawa senjata api dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan telah beraksi mencuri motor di 9 lokasi berbeda.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk memburu satu rekan pelaku yang buron. Atas perbuatannya pelaku kan dijerat Pasal 365 KUPH tentang Pencurian dengan Kekerasan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 membawa senjata api dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :