Warga-Pedagang Terdampak, Upaya Kriminalisasi Akibat Proyek Pasar Induk Cibitung Harus Dihentikan
Senin, 26 Juni 2023 - 22:06 WIB
loading...
A
A
A
Dalam persidangan yang mengagendakan pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Eddy Daulata Sembiring menjatuhkan putusan pidana selama 3 tahun dan enam bulan penjara kepada Faisol. Putusan ini dijatuhkan atas sejumlah pertimbangan dan fakta persidangan. Majelis menolak seluruh pledoi yang disampaikan penasehat hukum, termasuk persoalan legal standing pelapor.
"Jadi itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim dan telah dibacakan secara lengkap yang pada pokoknya terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pengrusakan. Kemudian, para pihak juga sudah disampaikan majelis hakim untuk mempunyai hak pikir- pikir, menerima ataupun mengajukan upaya hukum dalam tujuh hari," ujar Humas PN Cikarang Sondra Lambang Linui.
Penasehat hukum Wahyu Haryadi menyayangkan putusan yang dibuat majelis hakim. Menurut dia, majelis hakim mengaburkan status pelapor yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk melaporkan kasus ini.
Dalam fakta persidangan, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan keterkaitan pelapor dengan kliennya. “Sebenarnya terkait legal standing ini hak siapa yang bisa melapor. Ini antara pemodal dan bukan pemodal. Kalau pelapor sebagai pemodal, silakan buktikan pemodalnya. Kami akan berjuang. Kami melihat tidak ada pembuktian, semuanya hanya bentuk lisan,” katanya. Atas dasar itu, Wahyu menegaskan bakal mengajukan banding.
"Jadi itu sepenuhnya kewenangan majelis hakim dan telah dibacakan secara lengkap yang pada pokoknya terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pengrusakan. Kemudian, para pihak juga sudah disampaikan majelis hakim untuk mempunyai hak pikir- pikir, menerima ataupun mengajukan upaya hukum dalam tujuh hari," ujar Humas PN Cikarang Sondra Lambang Linui.
Penasehat hukum Wahyu Haryadi menyayangkan putusan yang dibuat majelis hakim. Menurut dia, majelis hakim mengaburkan status pelapor yang tidak memiliki kekuatan hukum untuk melaporkan kasus ini.
Dalam fakta persidangan, jaksa penuntut umum tidak bisa membuktikan keterkaitan pelapor dengan kliennya. “Sebenarnya terkait legal standing ini hak siapa yang bisa melapor. Ini antara pemodal dan bukan pemodal. Kalau pelapor sebagai pemodal, silakan buktikan pemodalnya. Kami akan berjuang. Kami melihat tidak ada pembuktian, semuanya hanya bentuk lisan,” katanya. Atas dasar itu, Wahyu menegaskan bakal mengajukan banding.
(jon)
Lihat Juga :