Lima Kecamatan di Klaten Tak Bisa Rekam Data E-KTP

Rabu, 07 September 2016 - 16:03 WIB
Lima Kecamatan di Klaten Tak Bisa Rekam Data E-KTP
Lima Kecamatan di Klaten Tak Bisa Rekam Data E-KTP
A A A
KLATEN - Sebanyak lima kecamatan di Klaten, Jawa Tengah tidak dapat melayani perekaman data KTP elektronik (e-KTP). Akibatnya, perekaman data e-KTP harus dialihkan ke kantor kecamatan terdekat atau Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten.

"Yang ready di 21 kecamatan. Karena di lima kecamatan enggak bisa merekam data. Jadi yang akan merekam data kami sarankan ke kantor kecamatan lainnya, bisa juga datang ke Dispendukcapil," ujar Kepala Dispendukcapil Klaten Widya Sutrisna, Rabu (7/9/2016).

Lima kecamatan yang tidak bisa melakukan perekaman data e-KTP itu adalah Kecamatan Cawas, Kecamatan Bayat, Kecamatan Gantiwarno, Kecamatan Ceper, dan Kecamatan Juwiring

Lebih lanjut dijelaskan, kerusakan alat perekam data di kantor kecamatan beragam. Di Kecamatan Juwiring misalnya, peralatan rusak karena tersambar petir. Kemudian perekam data e-KTP di Kantor Kecamatan Bayat rusak karena human error.

"Sumber daya manusianya (SDM) operator lupa password untuk log in. Diinstall ulang tapi tidak bisa diakses. Untuk perbaikan menunggu dari pusat karena itu dulu pengadaan langsung oleh pusat," kata dia.

Lantaran lima kecamatan tidak dapat merekam data e-KTP, Kantor Dispendukcapil selalu ramai oleh pencari e-KTP setiap harinya. Terlebih lagi pemerintah pusat memberi waktu hingga akhir September untuk perekaman data e-KTP. Data kependudukan terancam dinonaktifkan jika warga yang bersangkutan tidak melakukan rekam data hingga batas waktu yang ditentukan.

Dalam satu hari, Dispendukcapil melayani rekam data lebih dari 600 orang. Petugas pun terpaksa lembur untuk menyelesaikan rekam data. Widya mengaku, perekaman data di kecamatan tetangga kurang maksimal meski pihaknya telah komunikasi dengan kecamatan untuk membantu perekaman data e-KTP kecamatan yang rusak.

Karena itu, warga memilih datang ke Dispendukcapil untuk rekam data dan cetak e-KTP. Pencetakan di Kantor Dispendukcapil juga dianggap lebih cepat karena tidak perlu distribusi e-KTP ke kecamatan.

Sejak beberapa hari terakhir, cetak e-KTP di Kantor Dispendukcapil mengalami peningkatan 30-40% per hari. Jika pada hari biasa hanya sekitar 400 blangko e-KTP yang dicetak, saat ini bisa lebih dari 600 blangko per hari.

"Kemarin kami dapat jatah 4.000 keping blangko e-KTP. Paling hanya bisa untuk sepekan karena tiap hari minimal cetak 600 keping. Kami upayakan agar stok blangko tidak kosong, sekiranya sudah menipis langsung kami komunikasi ke pusat," terang Widya.

Alokasi jatah blangko e-KTP untuk kabupaten/kota menyesuaikan print ready record yang dikirimkan pusat. Print ready record yakni data rekam e-KTP yang telah diverifikasi oleh pusat. Rata-rata rekam data hingga cetak KTP membutuhkan waktu sekitar dua pekan.

"Setelah rekam data tinggal menunggu verifikasi dari pusat. Kalau sudah terverifikasi lalu langsung dikirim data print ready record. Jadi kami tinggal cetak sesuai data itu," ucapnya.

Sementara itu, Camat Cawas M Nasir mengemukakan, pihaknya telah mengimbau warga untuk rekam data e-KTP bagi warga yang sama sekali belum melakukan perekaman. Namun, lantaran alat perekam di Cawas rusak, perekaman diimbau ke kantor kecamatan terdekat semisal Trucuk dan Pedan.

"Di tempat kami alatnya rusak, sudah sejak dua tahun yang lalu. Jadi perekaman harus ke kecamatan lain atau ke Dispendukcapil," kata dia.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7871 seconds (0.1#10.140)