Cuti Bersama Libur Iduladha, PPBD DKI Lakukan Penyesuaian Jadwal

Sabtu, 24 Juni 2023 - 06:37 WIB
loading...
Cuti Bersama Libur Iduladha,...
Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan penyesuaian pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024. Foto/MPI/ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan penyesuaian pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2023/2024. Penyesuaian ini dilakukan sehubungan perubahan cuti bersama libur Iduladha 1444 Hijriah.

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian pelaksanaan PPDB dengan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor e-0051 Tahun 2023.

Penyesuaian ini dilakukan sehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait hari libur nasional dan cuti bersama.

Melalui SKB tersebut, Pemerintah menambah cuti bersama Iduladha pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023 lalu.

"Dengan adanya perubahan waktu libur dan cuti bersama, maka perlu ada penyesuaian jadwal PPDB sehingga tidak merugikan masyarakat,” kata Purwosusilo dikutip dalam laman resmi PPID DKI Jakarta, Sabtu (24/6/2023).

Atas penyesuaian tersebut beberapa tahapan PPDB 2023/2024 dilakukan pemunduran waktu.

Baca: 15 SMA Terbaik di DKI Jakarta, Bisa Jadi Referensi PPDB 2023

Untuk jalur afirmasi prioritas pertama (anak asuh panti dan anak dari tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19) jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, jalur pindah tugas orang tua jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK serta tahap kedua jenjang SD dan jalur zonasi jenjang SMP dan SMA waktu penginputan ke dalam sistem dan pengumuman semula tanggal 28 Juni menjadi tanggal 3 Juli.

Sedangkan, lapor diri yang sebelumnya tanggal 30 Juni dan 1 Juli menjadi tanggal 4 dan 5 Juli. Kemudian untuk tahap ketiga jenjang SD dan tahap kedua jenjang SMP, SMA dan SMK dilakukan juga penyesuaian.

Lalu pendaftaran atau pemilihan sekolah dan proses seleksi semula dijadwalkan tanggal 3, 4, dan 5 Juli diundur menjadi tanggal 6, 7, dan 8 Juli.

Pengumuman yang awalnya tanggal 5 Juli menjadi tanggal 8 Juli 2023. Purwosusilo berharap, para orang tua dan wali peserta didik bisa memanfaatkannya dengan baik.

“Bertambahnya waktu cuti bersama barangkali ada yang mau mudik atau berlibur dengan keluarga, setelah itu dapat mengurus kembali proses pendaftaran sekolah putra-putrinya,”tuturnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga meliburkan Pelayanan Informasi PPDB melalui Posko, Call Center dan media sosial pada cuti bersama dan hari Sabtu, 1 Juli 2023 mendatang.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Honda Siap Luncurkan...
Honda Siap Luncurkan 2 Motor Listrik Terbaru Lagi
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Dijadikan Ganti Rugi bagi Negara Arab, 3 Alasan Teheran Marah Besar!
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved