Wanita di Ambon Diperkosa 2 Oknum Polisi, Korban Dianiaya karena Melapor
loading...
A
A
A
AMBON - Seorang wanita di Ambon diduga menjadi korban pemerkosaan oleh dua oknum polisi. Usai diperkosa, korban yang melaporkan aksi bejat itu justru dianiaya oleh salah satu pelaku.
Korban berinisial MS (39) diperkosa kedua pelaku di sebuah hotel kawasan Kota Ambon, Maluku pada Senin (19/6/2023) malam.
Kedua pelaku yang merupakan oknum anggota Polri tersebut yakni Briptu SN dan Briptu RS. Usai memperkosa, Bripka SN diduga juga menganiaya korban yang melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke polisi yang lain.
Setelah aksi bejat ini dilaporkan korban dan terkuak, kedua pelaku ditangkap oleh Propam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat menjelaskan, kedua oknum polisi tersebut adalah Bripka SN dan Briptu RS.
“Kapolda telah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti, keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegas M Roem Ohoirat dikutip Kamis (22/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan itu berawal saat Bripka SN menghubungi korban melalui ponsel. Selanjutnya setelah bertemu, korban lalu diajak mengonsumsi minuman keras di hotel.
Lalu kedua pelaku memperkosa korban. Tak hanya diperkosa, juga dianiaya Bripka SN.
Korban akhirnya bisa melarikan diri dan mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi tersebut.
Selanjutnya kedua pelaku ditangkap anggota Propam Polda Maluku.
Kabid Humas menyatakan, Kapolda Maluku secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.
“Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan memberi toleransi perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.
M Roem Ohoirat menambahkan bahwa Kapolda juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,” tandasnya.
Korban berinisial MS (39) diperkosa kedua pelaku di sebuah hotel kawasan Kota Ambon, Maluku pada Senin (19/6/2023) malam.
Kedua pelaku yang merupakan oknum anggota Polri tersebut yakni Briptu SN dan Briptu RS. Usai memperkosa, Bripka SN diduga juga menganiaya korban yang melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke polisi yang lain.
Setelah aksi bejat ini dilaporkan korban dan terkuak, kedua pelaku ditangkap oleh Propam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat menjelaskan, kedua oknum polisi tersebut adalah Bripka SN dan Briptu RS.
“Kapolda telah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti, keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegas M Roem Ohoirat dikutip Kamis (22/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa peristiwa pemerkosaan itu berawal saat Bripka SN menghubungi korban melalui ponsel. Selanjutnya setelah bertemu, korban lalu diajak mengonsumsi minuman keras di hotel.
Lalu kedua pelaku memperkosa korban. Tak hanya diperkosa, juga dianiaya Bripka SN.
Korban akhirnya bisa melarikan diri dan mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan kedua oknum polisi tersebut.
Selanjutnya kedua pelaku ditangkap anggota Propam Polda Maluku.
Kabid Humas menyatakan, Kapolda Maluku secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun.
“Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan memberi toleransi perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum,” tegasnya.
M Roem Ohoirat menambahkan bahwa Kapolda juga mengimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,” tandasnya.
(shf)