Libur Panjang Iduladha dan Libur Sekolah, Polda Metro Jaya Wanti-wanti Macet di Tempat Wisata
Kamis, 22 Juni 2023 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
Libur dan cuti bersama Iduladha ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, yang diteken pada tanggal 16 Juni 2023.
Baca Juga: 5 Wahana Rekreasi Air di Jakarta, Nomor 3 Nikmati Sensasi Berselancar
Dalam lampiran Keputusan Bersama tertulis tanggal 28 dan 30 Juni ditetapkan menjadi cuti bersama dalam rangka Iduladha 1444 Hijriah.
Pertimbangan cuti bersama adalah karena perayaan Iduladha yang ditetapkan pemerintah tanggal 29 Juni dan Muhammadiyah 28 Juni. Selain itu karena alasan masa libur sekolah.
Baca Juga: 5 Wahana Rekreasi Air di Jakarta, Nomor 3 Nikmati Sensasi Berselancar
Dalam lampiran Keputusan Bersama tertulis tanggal 28 dan 30 Juni ditetapkan menjadi cuti bersama dalam rangka Iduladha 1444 Hijriah.
Pertimbangan cuti bersama adalah karena perayaan Iduladha yang ditetapkan pemerintah tanggal 29 Juni dan Muhammadiyah 28 Juni. Selain itu karena alasan masa libur sekolah.
(thm)
Lihat Juga :