Begini Penjelasan Kenapa Kasus Tabrak Lari di Cakung Masuk Pasal Pembunuhan

Kamis, 22 Juni 2023 - 14:55 WIB
loading...
Begini Penjelasan Kenapa...
Kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebab pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pembunuhan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33), diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebab pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pembunuhan.

"(Undang-Undang) Lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar, khusus perkara itu masuknya itu ke 338 (pasal pembunuhan)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Fakta-fakta Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Cakung, No 5 Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Latif menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, kasus tabrak lari ini mengarah dugaan pembunuhan Pasal 338. Tersangka OS (26) terbukti memiliki niat untuk menabrak korban.

"Unsur kelalaian dalam dia (tersangka) mengemudi tidak terpenuhi. Karena ada niat dia, ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," jelasnya.

Terlebih, sebelum terjadinya kecelakaan keduanya terlibat percekcokan hingga pelaku berniat untuk menabrak korban. Hal tersebut memenuhi unsur kesengajaan pelaku untuk mencelakai korban.

Baca Juga: Pedagang Cendol Korban Tabrak Lari Pendarahan di Kepala, Kini Kelimpungan Cari Biaya

"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh tapi ulahnya dia jelas, sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun enggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur (pasal pembunuhan)," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Korea Selatan vs Ceko:...
Korea Selatan vs Ceko: Taeguk Warriors Dijagokan Menang
Trump Mendadak Batal...
Trump Mendadak Batal Bombardir Iran Besar-besaran, Israel Terkejut
Berita Terkini
Demo Mahasiswa, Polisi...
Demo Mahasiswa, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas hingga Kerahkan Ribuan Pasukan
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Infografis
10 Pasukan Khusus Terganas...
10 Pasukan Khusus Terganas di Dunia, Indonesia Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved