Begini Penjelasan Kenapa Kasus Tabrak Lari di Cakung Masuk Pasal Pembunuhan

Kamis, 22 Juni 2023 - 14:55 WIB
loading...
Begini Penjelasan Kenapa...
Kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebab pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pembunuhan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33), diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebab pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pembunuhan.

"(Undang-Undang) Lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar, khusus perkara itu masuknya itu ke 338 (pasal pembunuhan)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kamis (22/6/2023).

Baca Juga: Fakta-fakta Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Cakung, No 5 Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Latif menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, kasus tabrak lari ini mengarah dugaan pembunuhan Pasal 338. Tersangka OS (26) terbukti memiliki niat untuk menabrak korban.

"Unsur kelalaian dalam dia (tersangka) mengemudi tidak terpenuhi. Karena ada niat dia, ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," jelasnya.

Terlebih, sebelum terjadinya kecelakaan keduanya terlibat percekcokan hingga pelaku berniat untuk menabrak korban. Hal tersebut memenuhi unsur kesengajaan pelaku untuk mencelakai korban.

Baca Juga: Pedagang Cendol Korban Tabrak Lari Pendarahan di Kepala, Kini Kelimpungan Cari Biaya

"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh tapi ulahnya dia jelas, sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun enggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur (pasal pembunuhan)," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hakim Perempuan Muslim...
Hakim Perempuan Muslim Ini Diancam Dibunuh setelah Menghukum Para Penjaga Sapi
Pria Ini Bunuh Pacar,...
Pria Ini Bunuh Pacar, tapi Tewas Serangan Jantung saat Buang Mayat Korban
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Dirut Pertamina Patra...
Dirut Pertamina Patra Niaga Pastikan Layanan SPBU di Palembang Optimal
Menimbang Bioetanol...
Menimbang Bioetanol Berbasis Tetes Tebu
Kisah Menakjubkan dalam...
Kisah Menakjubkan dalam Al-Qur'an: Orang-Orang yang Diselamatkan Allah dari Berbagai Musibah
Berita Terkini
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Gagas GEBRAK, Perindo...
Gagas GEBRAK, Perindo Badung Cetak Lebih Banyak Pencipta Lapangan Kerja di Bali
3 Warga Sipil Tewas...
3 Warga Sipil Tewas Ditembak OPM, Koops TNI Habema Buru para Pelaku
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved