Begini Penjelasan Kenapa Kasus Tabrak Lari di Cakung Masuk Pasal Pembunuhan
Kamis, 22 Juni 2023 - 14:55 WIB
loading...
Kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebab pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pembunuhan. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus tabrak lari di Cakung, Jakarta Timur, yang menewaskan Moses Bagus Prakoso (33), diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebab pasal yang dikenakan kepada pelaku adalah pembunuhan.
"(Undang-Undang) Lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar, khusus perkara itu masuknya itu ke 338 (pasal pembunuhan)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Fakta-fakta Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Cakung, No 5 Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan
Latif menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, kasus tabrak lari ini mengarah dugaan pembunuhan Pasal 338. Tersangka OS (26) terbukti memiliki niat untuk menabrak korban.
"Unsur kelalaian dalam dia (tersangka) mengemudi tidak terpenuhi. Karena ada niat dia, ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," jelasnya.
Terlebih, sebelum terjadinya kecelakaan keduanya terlibat percekcokan hingga pelaku berniat untuk menabrak korban. Hal tersebut memenuhi unsur kesengajaan pelaku untuk mencelakai korban.
Baca Juga: Pedagang Cendol Korban Tabrak Lari Pendarahan di Kepala, Kini Kelimpungan Cari Biaya
"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh tapi ulahnya dia jelas, sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun enggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur (pasal pembunuhan)," imbuhnya.
"(Undang-Undang) Lalu lintasnya sudah digugurkan, sudah ditutup. Tidak terpenuhi unsur 311 itu, sudah kita serahkan. Setelah dilakukan gelar, khusus perkara itu masuknya itu ke 338 (pasal pembunuhan)," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Fakta-fakta Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Cakung, No 5 Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan
Latif menjelaskan, setelah dilakukan gelar perkara, kasus tabrak lari ini mengarah dugaan pembunuhan Pasal 338. Tersangka OS (26) terbukti memiliki niat untuk menabrak korban.
"Unsur kelalaian dalam dia (tersangka) mengemudi tidak terpenuhi. Karena ada niat dia, ada niat mereka untuk menabrak. Kalau kecelakaan kan beda," jelasnya.
Terlebih, sebelum terjadinya kecelakaan keduanya terlibat percekcokan hingga pelaku berniat untuk menabrak korban. Hal tersebut memenuhi unsur kesengajaan pelaku untuk mencelakai korban.
Baca Juga: Pedagang Cendol Korban Tabrak Lari Pendarahan di Kepala, Kini Kelimpungan Cari Biaya
"Terbukti lagi ada pemeriksaan bahwa dia terjadi konflik sebelumnya dan dikejar. Ini ada kesengajaan. Mungkin niatnya enggak sampai membunuh tapi ulahnya dia jelas, sudah dipastikan membahayakan nyawa orang. Walaupun enggak ada niatan, tapi terpenuhi unsur (pasal pembunuhan)," imbuhnya.
Lihat Juga :