RPA Perindo Kawal Sidang Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di PN Jakarta Pusat
Rabu, 21 Juni 2023 - 18:55 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu hadir guna mengawal kasus kekerasan seksual anak dengan korban SPN (6), dan terdakwa paman tirinya, HJ (36). Foto: MPI/Widya Michella
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Partai Perindo mengawal langsung sidang eksepsi kasus kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya hadir guna mengawal kasus kekerasan seksual anak dengan korban SPN (6), dan terdakwa paman tirinya, HJ (36).
"Agenda sidang hari ini adalah eksepsi dari terdakwa, bernama HJ, kita duga dia melakukan kekerasan seksual pada anak. Dia adalah paman tiri SPN, kejadiannya masih di wilayah hukum PN Jakarta Pusat," ujar Amriadi Pasaribu kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: RPA Perindo Janji Kawal Kasus Korban Pemerkosaan di Bawah Umur hingga Tuntas
Pengurus sayap Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu memastikan RPA Perindo terus mengawal kasus ini hingga putusan yang maksimal kepada terdakwa.
Ketua Bidang Hukum DPP RPA Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya hadir guna mengawal kasus kekerasan seksual anak dengan korban SPN (6), dan terdakwa paman tirinya, HJ (36).
"Agenda sidang hari ini adalah eksepsi dari terdakwa, bernama HJ, kita duga dia melakukan kekerasan seksual pada anak. Dia adalah paman tiri SPN, kejadiannya masih di wilayah hukum PN Jakarta Pusat," ujar Amriadi Pasaribu kepada wartawan di PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: RPA Perindo Janji Kawal Kasus Korban Pemerkosaan di Bawah Umur hingga Tuntas
Pengurus sayap Partai Perindo yang dipimpin oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo dan mendukung Bacapres Pemilu 2024 Ganjar Pranowo itu memastikan RPA Perindo terus mengawal kasus ini hingga putusan yang maksimal kepada terdakwa.
Lihat Juga :