Atasi Kemacetan, Pemprov DKI Disarankan Kembali Terapkan WFH

Rabu, 21 Juni 2023 - 17:26 WIB
loading...
Atasi Kemacetan, Pemprov...
Pemprov DKI disarankan menerapkan kembali kebijakan work from home (WFH) seperti saat pandemi Covid-19. WFH dinilai efektif mengurangi kemacetan Jakarta. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta disarankan menerapkan kembali kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) seperti saat pandemi Covid-19. WFH dinilai efektif mengurangi kemacetan Jakarta.

Baca Juga: Atasi Kemacetan Jakarta, Pemprov DKI Terapkan Teknologi AI

"Yang saya usulkan penerapan WFH yang sudah terbukti berhasil ketika pandemi dilakukan, jalanan kosong," ujar anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana, Rabu (21/6/2023).

Wiliam menilai penerapan WFH ketika pandemi Covid-19 sudah terbukti menurunkan angka kemacetan Jakarta. Selain itu, kualitas udara Jakarta juga semakin bersih lantaran tidak ada kendaraan yang lalu-lalang.

Baca Juga: Muncul Petisi Kembalikan WFH Seiring Jakarta Kembali Macet, Begini Reaksi Heru Budi

Agar kebijakan WFH itu cepat terlaksana, William meminta Pemprov DKI segera berkoordinasi dengan perusahaan atau perkantoran di Jakarta. Ia optimistis kebijakan WFH bisa segera diberlakukan.

"Mungkin sistem kerja hybrid, jadi tiga hari WFH dan sisanya di kantor. Itu perlu dipertimbangkan," katanya.

Selain itu, William meminta Pemprov DKI memaksimalkan pelayanan transportasi umum agar warga beralih dari kendaraan pribadi.
Pemprov DKI bisa melakukan penambahan titik terminal dan moda transportasi agar tidak terjadi keterlambatan saat menunggu penumpang.

Baca Juga: Pemkot Bandung Kaji Penerapan PNS Bisa Work From Anywhere

"Jadi di satu sisi ada solusi WFH, di sisi lain Pemprov juga harus benahi transportasi kita," saran William.

Pemprov DKI saat ini sedang menggodok beberapa peraturan guna mengurangi kemacetan. Peraturan yang tengah digodok, antara lain membagi jam kerja menjadi dua shift, yakni masuk pukul 08.00 WIB dan 10.00 WIB.

Namun skema ini belum menemui titik temu. Pemprov baru membahas rancangan peraturan tersebut kepada para pengusaha dan pengelola gedung perkantoran.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Ini 5 Bukti Perjanjian...
Ini 5 Bukti Perjanjian Damai AS dan Iran Tunjukkan Kegagalan Tujuan Perang Israel
Kompolnas Diperkuat...
Kompolnas Diperkuat dalam UU Polri Baru, Boni Hargens Yakin Gagasan Restorasi Kapolri Bakal Terwujud
Berita Terkini
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Polisi Sebut Aksi Unjuk...
Polisi Sebut Aksi Unjuk Rasa BEM UI di Bundaran HI Tak Sesuai Aturan
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Menggelar Car Free Day di Rasuna Said
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved