Cegah Penyakit, Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang Wajib Miliki Surat Identitas

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:46 WIB
loading...
Cegah Penyakit, Hewan...
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat meninjau lapak pedagang hewan kurban di wilayah hukumnya, Rabu (21/6/2023). Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Pedagang hewan kurban di Kabupaten Tangerang wajib menyertakan surat keterangan identitas pada setiap hewan kurban yang dijualnya. Adanya surat keterangan ini ditujukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit pada hewan kurban yang ada atau tiba di Kabupaten Tangerang jelang Hari Raya Iduladha.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, surat keterangan identitas ini berisikan soal asal hewan kurban, baik itu sapi, kambing, dan domba. Kemudian kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksinasi yang sudah diberikan.

Baca juga: Antisipasi PMK, Hewan Kurban di Bekasi Diberi Kalung Tanda Sehat

"Untuk antisipasi penyakit, terutama soal LSD (Lumpy Skin Disease) ini, kita wajibkan semua hewan kurban yang tiba dari luar daerah ke Kabupaten Tangerang ini, ada KTP, di sana berisikan informasi keterangan asal hewan, lalu kondisi kesehatannya juga, agar mereka masuk kategori ASUH yakni, Aman, Sehat, Utuh, dan Halal," terang Zaki di Tangerang, Rabu (21/6/2023).

Zaki menambahkan, berdasarkan hasil pantauannya langsung di lapangan tidak ditemukan adanya hewan kurban yang berpenyakit. Sementara itu, kata dia, wilayah Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan permintaan hewan kurban terbanyak.



"Di Kecamatan Kelapa Dua ini, kami belum terima laporan soal adanya hewan yang terjangkit penyakit. Namun, kami harap hal itu tidak ada baik di sini, atau di lapak yang lainnya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Raffi Ahmad Beberkan...
Raffi Ahmad Beberkan Penyakit yang Membuatnya Harus Operasi Setelah Pulang Haji
Lewat Program TJSL,...
Lewat Program TJSL, IFG Life Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Rekomendasi
Airlangga Jadikan Catatan...
Airlangga Jadikan Catatan MSCI Sebagai Amunisi Tuntaskan Reformasi Pasar Modal
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Berita Terkini
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Ditpolairud Polda Metro...
Ditpolairud Polda Metro Jaya Salurkan Kursi Roda bagi Warga Pesisir Cilincing
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved