Cegah Penyakit, Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang Wajib Miliki Surat Identitas

Rabu, 21 Juni 2023 - 14:46 WIB
loading...
Cegah Penyakit, Hewan...
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat meninjau lapak pedagang hewan kurban di wilayah hukumnya, Rabu (21/6/2023). Foto: MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Pedagang hewan kurban di Kabupaten Tangerang wajib menyertakan surat keterangan identitas pada setiap hewan kurban yang dijualnya. Adanya surat keterangan ini ditujukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit pada hewan kurban yang ada atau tiba di Kabupaten Tangerang jelang Hari Raya Iduladha.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, surat keterangan identitas ini berisikan soal asal hewan kurban, baik itu sapi, kambing, dan domba. Kemudian kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksinasi yang sudah diberikan.

Baca juga: Antisipasi PMK, Hewan Kurban di Bekasi Diberi Kalung Tanda Sehat

"Untuk antisipasi penyakit, terutama soal LSD (Lumpy Skin Disease) ini, kita wajibkan semua hewan kurban yang tiba dari luar daerah ke Kabupaten Tangerang ini, ada KTP, di sana berisikan informasi keterangan asal hewan, lalu kondisi kesehatannya juga, agar mereka masuk kategori ASUH yakni, Aman, Sehat, Utuh, dan Halal," terang Zaki di Tangerang, Rabu (21/6/2023).

Zaki menambahkan, berdasarkan hasil pantauannya langsung di lapangan tidak ditemukan adanya hewan kurban yang berpenyakit. Sementara itu, kata dia, wilayah Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan permintaan hewan kurban terbanyak.



"Di Kecamatan Kelapa Dua ini, kami belum terima laporan soal adanya hewan yang terjangkit penyakit. Namun, kami harap hal itu tidak ada baik di sini, atau di lapak yang lainnya," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5 Tanda Kuku yang Bisa...
5 Tanda Kuku yang Bisa Jadi Gejala Penyakit, Jangan Diabaikan!
Mengenal Penyakit Lyme,...
Mengenal Penyakit Lyme, Infeksi yang Diidap Bella Hadid hingga Sebabkan Gejala Kronis
Kemenag Catat 2 Juta...
Kemenag Catat 2 Juta Hewan Kurban Senilai Rp18,28 Triliun Dipotong saat Iduladha
Rekomendasi
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Ruben Onsu Siap Hadiri...
Ruben Onsu Siap Hadiri Mediasi Hak Asuh Anak dengan Sarwendah yang Digelar Besok
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
Khasiat Surat Abasa,...
Khasiat Surat Abasa, Salah Satunya Mendapat Kebaikan di Perjalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved