Cegah Penyakit, Hewan Kurban di Kabupaten Tangerang Wajib Miliki Surat Identitas
Rabu, 21 Juni 2023 - 14:46 WIB
loading...
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat meninjau lapak pedagang hewan kurban di wilayah hukumnya, Rabu (21/6/2023). Foto: MPI/Isty Maulidya
A
A
A
TANGERANG - Pedagang hewan kurban di Kabupaten Tangerang wajib menyertakan surat keterangan identitas pada setiap hewan kurban yang dijualnya. Adanya surat keterangan ini ditujukan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit pada hewan kurban yang ada atau tiba di Kabupaten Tangerang jelang Hari Raya Iduladha.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, surat keterangan identitas ini berisikan soal asal hewan kurban, baik itu sapi, kambing, dan domba. Kemudian kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksinasi yang sudah diberikan.
Baca juga: Antisipasi PMK, Hewan Kurban di Bekasi Diberi Kalung Tanda Sehat
"Untuk antisipasi penyakit, terutama soal LSD (Lumpy Skin Disease) ini, kita wajibkan semua hewan kurban yang tiba dari luar daerah ke Kabupaten Tangerang ini, ada KTP, di sana berisikan informasi keterangan asal hewan, lalu kondisi kesehatannya juga, agar mereka masuk kategori ASUH yakni, Aman, Sehat, Utuh, dan Halal," terang Zaki di Tangerang, Rabu (21/6/2023).
Zaki menambahkan, berdasarkan hasil pantauannya langsung di lapangan tidak ditemukan adanya hewan kurban yang berpenyakit. Sementara itu, kata dia, wilayah Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan permintaan hewan kurban terbanyak.
"Di Kecamatan Kelapa Dua ini, kami belum terima laporan soal adanya hewan yang terjangkit penyakit. Namun, kami harap hal itu tidak ada baik di sini, atau di lapak yang lainnya," ujarnya.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, surat keterangan identitas ini berisikan soal asal hewan kurban, baik itu sapi, kambing, dan domba. Kemudian kondisi kesehatan dan kelengkapan vaksinasi yang sudah diberikan.
Baca juga: Antisipasi PMK, Hewan Kurban di Bekasi Diberi Kalung Tanda Sehat
"Untuk antisipasi penyakit, terutama soal LSD (Lumpy Skin Disease) ini, kita wajibkan semua hewan kurban yang tiba dari luar daerah ke Kabupaten Tangerang ini, ada KTP, di sana berisikan informasi keterangan asal hewan, lalu kondisi kesehatannya juga, agar mereka masuk kategori ASUH yakni, Aman, Sehat, Utuh, dan Halal," terang Zaki di Tangerang, Rabu (21/6/2023).
Zaki menambahkan, berdasarkan hasil pantauannya langsung di lapangan tidak ditemukan adanya hewan kurban yang berpenyakit. Sementara itu, kata dia, wilayah Bencongan, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang menjadi wilayah dengan permintaan hewan kurban terbanyak.
"Di Kecamatan Kelapa Dua ini, kami belum terima laporan soal adanya hewan yang terjangkit penyakit. Namun, kami harap hal itu tidak ada baik di sini, atau di lapak yang lainnya," ujarnya.
Lihat Juga :