Pengacara Mario Dandy Cecar Restitusi Rp120 Miliar, Begini Jawaban Saksi dari LPSK

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:07 WIB
loading...
Pengacara Mario Dandy...
Perwakilan LPSK menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap D di PN Jakarta Selatan. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mencecar saksi dari LPSK, Abdonev Jova soal penghitungan restitusi Rp120 miliar dalam sidang kasus penganiayaan anak D. Jova hadir menjadi saksi dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/6/2023).

Jova mengatakan, berkas permohonan resitusi telah yang diajukan pihak anak D sejatinya telah melalui tahap verifikasi, penghitungan berkas dukungan pembuktian, dan pengecekan harga untuk menilai nilai angka wajar.

Adapun penghitungan restitusi di luar angka yang dimohonkan itu didasarkan pada mekanisme penghitungan LPSK, yang mana hasilnya pun bisa lebih rendah, bisa sama, hingga bisa lebih besar angkanya.

"Pertanyaan saya apabila seseorang jelas, dalam kasus ini permintaan Pak Jonathan (Latumahina) hanya Rp52 miliar, apakah ada kewajiban LPSK untuk menghitung menjadi Rp120 miliar?" tanya pengacara terdakwa.

"Dengan rujukan yang LPSK dapat penghitungannya Rp120 miliar, proyeksi," jawab Jova.

Baca: Jadi Saksi, Perwakilan LPSK Beberkan Pengajuan Restitusi Penganiayaan D Rp120 Miliar

"Rujukan Bapak ilmiah tidak?, Atau ada tidak parameter SOP di LPSK yang Bapak bilang rujukan tadi?" cecar pengara terdakwa lagi.

Jova menerangkan, LPSK melakukan penilaian dengan kondisi korban anak D saat ini yang disebut Diffuse Axonal stage 2.

LPSK lantas mendapatkan rujukan 100% orang yang menderita penyakit itu hanya 10 persen yang sembuh. Artinya ada 90% orang lainnya yang tak sembuh atau tak juga kembali dalam kondisi keadaan semula.

"Seberapa hebat LPSK bisa memastikan anak D ini tidak masuk dalam 10% yang mungkin sembuh tadi? Gimana Saudara mengatakan D ini pasti menderita sampai usia 71 hingga hitungannya harus sampai 71?" tanya pengacara terdakwa lagi.

Jova mengungkapkan, persoalan itu disebut sebagai suatu proyeksi. Sedangkan tentang penganiayaan anak D sembuh atau tidak, LPSK menilai korban juga tak bakal menduga mengalami sakit dengan kondisi Diffuse Axonal.

Maka itu, guna mengatasi proyeksi kemungkinan-kemungkinan itu, LPSK mendasari penghitungan setahun dengan proyeksi kebutuhan anak D hingga umur 71 tahun.

Mendengar itu, pengacara terdakwa kembali mencecar saksi dari LPSK tentang kondisi anak D saat ini yang menunjukan perkembangan pemulihannya semakin membaik.

"Perkembangan anak D itu, apakah tak dijadikan pertimbangan LPSK hingga LPSK menetapkan restitusi sebesar Rp120 M, yang mana hal itu dihitung berdasarkan anak D bakal menderita hingga usia 71 tahun?".

"Saya tanya lagi, bicara lagi proyeksi, sekarang D lah kita bilang, kita sangat simpati dengan D dan mendoakan kesembuhan. Ada fakta makin membaik, nah apakah kondisi itu tak jadi pertimbangan dari LPSK dan LPSK tetap melihat dia tak akan mungkin sembuh begitu?" cecar pengacara terdakwa lagi.

"Saya keberatan menjawab soal diksi sembuh tidak sembuh, ini bukan kewenangan saya juga untuk menjawab," kata Jova.

Ketua majelis hakim, Alimin Ribut yang mendengar perdebatan itu lantas menengahi. Pasalnya, LPSK hanya melakukan penghitungan restitusi saja berdasarkan metode LPSK. Sedangkan tim pengacara terdakwa yang tak sependapat bisa menyanggahnya nanti.

"Inilah yang saksi hitung dengan dasar dari RS Mayapada tadi. Jika penasihat hukum tak sependapat, itu hak untuk menyanggah ada, bahkan untuk second opinion juga ada," ujar Hakim.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Rekomendasi
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved