Direktur PJTKI Bali Jadi Tersangka TPPO, Korbannya 300 Lebih Calon TKI
Selasa, 20 Juni 2023 - 17:37 WIB
loading...
Polda Bali menetapkan Direktur PJTKI Bali sebagai tersangka kasus TPPO yang korbannya kini lebih 300 calon TKI. Foto: Istimewa
A
A
A
DENPASAR - Polda Bali menangkap Direktur PT Mutiara Abadi Gusmawan (MAG) Diamond, M Akbar Gusmawan (33). Dia menjadi tersangka tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) dengan jumlah korban 300 lebih calon pekerja migran Indonesia (CPMI).
"Modusnya, tersangka merekrut CPMI dan dijanjikan akan ditempatkan di Jepang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Tersangka TPPO yang Ditangkap Polri Bertambah, Total Sudah 511 Orang
Dia menjelaskan, terungkapnya TPPO bermula dari laporan korban, Ida Bagus Putu Arimbawa tertanggal 16 Desember 2022. Dia mendaftar menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan datang ke kantor PT MAG Diamond di Jalan Mertanadi Kuta.
Arimbawa telah menyetor uang sebesar Rp35 juta sebagai persyaratan ke perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) itu. Dia lalu mendapatkan pelatihan selama tiga bulan dan meneken kontrak dengan gaji USD 4.500 per bulan.
Pemberangkatan ke Jepang dilakukan 30 Agustus 2022. Namun hingga kini dia tidak diberangkatkan ke Jepang sesuai perjanjian. Belakangan, Arimbawa mengetahui dia akan diberangkatkan ke Malaysia dengan visa holiday.
"Modusnya, tersangka merekrut CPMI dan dijanjikan akan ditempatkan di Jepang," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam jumpa pers, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Tersangka TPPO yang Ditangkap Polri Bertambah, Total Sudah 511 Orang
Dia menjelaskan, terungkapnya TPPO bermula dari laporan korban, Ida Bagus Putu Arimbawa tertanggal 16 Desember 2022. Dia mendaftar menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan datang ke kantor PT MAG Diamond di Jalan Mertanadi Kuta.
Arimbawa telah menyetor uang sebesar Rp35 juta sebagai persyaratan ke perusahaan jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) itu. Dia lalu mendapatkan pelatihan selama tiga bulan dan meneken kontrak dengan gaji USD 4.500 per bulan.
Pemberangkatan ke Jepang dilakukan 30 Agustus 2022. Namun hingga kini dia tidak diberangkatkan ke Jepang sesuai perjanjian. Belakangan, Arimbawa mengetahui dia akan diberangkatkan ke Malaysia dengan visa holiday.
Lihat Juga :