Divonis 8 Bulan Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Natalia Rusli

Selasa, 20 Juni 2023 - 15:55 WIB
loading...
Divonis 8 Bulan Penjara,...
Majelis Hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Natalia Rusli dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban KSP Indosurya. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada terdakwa Natalia Rusli dalam kasus penipuan terhadap salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya .

Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Natalia Rusli, Hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan saksi Verawati Sanjaya.

Baca juga: Pengacara Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara terkait Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

"Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).

Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Natalia selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Sebagai informasi, Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta. Natalia dilaporkan oleh wanita bernama Verawati Sanjaya (VS) ke Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Pengacara Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara terkait Perkara Penipuan

Dalam aksinya, Natalia Rusli mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan Kuasa Hukum Indosurya, Juniver Girsang. Ia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40% dalam bentuk tunai dan 60% aset yang ada di KSP Indosurya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Awkarin Mangkir dari...
Awkarin Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Kasus Hanania Travel, Ini Penjelasan Polisi
Usut Dugaan Penipuan...
Usut Dugaan Penipuan Cek Kosong Rp2 Miliar, Bunga Zainal Dampingi Suami Datangi Mabes Polri
Waka BGN: Penipuan Jual...
Waka BGN: Penipuan Jual Beli SPPG Rugikan Korban hingga Rp1,9 Miliar
Rekomendasi
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Berkali-kali Muncul...
Berkali-kali Muncul Korban Tenggelam, Warga Mulai Curiga Ada yang Tak Beres di Tempat Ini
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Berita Terkini
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Infografis
Pete Hegseth, Menteri...
Pete Hegseth, Menteri Perang AS yang Dikenal Rasis, Radikal, dan Pemabuk
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved