Ganjar Luncurkan Samsat Budiman, Gandeng BUMDes Beri Kemudahan Bayar Pajak

Senin, 19 Juni 2023 - 17:04 WIB
loading...
Ganjar Luncurkan Samsat Budiman, Gandeng BUMDes Beri Kemudahan Bayar Pajak
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berkomitmen memberi kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat dengan meluncurkan aplikasi Samsat Budiman untuk warga desa. Foto/Ist
A A A
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berkomitmen memberi kemudahan pembayaran pajak bagi masyarakat. Komiten itu diwujudkan dengan peluncurkan aplikasi Samsat Budiman yang menjangkau para wajib pajak yang ada di desa.



Samsat Budiman atau Badan Usaha Digital Mandiri ini adalah upaya baru yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Memaksimalkan keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai sumberdaya pelayanannya. Program Layanan Samsat Budiman adalah layanan online berbasis website yang memudahkan wajib pajak kendaraan bermotor mendapatkan pelayanan pajak.



Melalui layanan yang dikelola BUMDes ini, masyarakat yang hendak membayar pajak tidak perlu datang ke kantor samsat yang biasanya jaraknya lumayan jauh. Mereka cukup datang ke gerai Samsat Budiman di Kantor BUMDes. Selain itu, jam buka gerai pun lebih fleksibel yakni dari pagi hingga malam hari, sehingga sangat membantu masyarakat dalam membayar pajak.

Salah satu Samsat Budiman yang terbaik pada pelaksanaannya adalah BUMDes di Desa Sikanco, Kecamatan Nusawungu Kabupaten Cilacap. BUMDes itu sudah melayani pembayaran pajak sejak 15 November 2022 lalu.

“Apa pak komplain yang biasanya diterima dari masyarakat?” tanya Ganjar saat berdialog dengan pengelola BUMDes, Kusnadi di lokasi acara Merapi Grand Ballroom, Komplek PRPP Jateng, Kota Semarang, Senin (19/6/2023).

“Komplainnya terkadang dari WP (wajib pajak) lama menunggu, jadi mungkin jaringan, komplain lain ga punya uang tapi mau (bayar) pajak. Dari Samsat Budiman memberikan dana talangan,” kata Kusnadi.



Ditemui usai acara, Ganjar mengharapkan melalui Samsat Budiman bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Sebab keberadaanya memberikan kemudahan masyarakat dalam menunaikan kewajiban membayar pajak.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1183 seconds (0.1#10.140)