Ternyata PNS Boleh Poligami asal Izin Atasan

Jum'at, 12 Agustus 2016 - 13:28 WIB
Ternyata PNS Boleh Poligami asal Izin Atasan
Ternyata PNS Boleh Poligami asal Izin Atasan
A A A
YOGYAKARTA - Memiliki istri lebih dari satu, diperbolehkan, baik secara agama dan bisa tercatat oleh negara. Artinya, negara memberi legalitas bagi seseorang yang ingin berpoligami.

Sedikitnya ada 12 syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon ketika mengajukan untuk berpoligami. Dari semua persyaratan itu, persetujuan istri pertama untuk dimadu merupakan hal yang wajib terpenuhi.

Begitu juga dengan kesediaan calon istri kedua. Pemohon juga harus bersikap adil pada istri tua maupun istri muda, tidak boleh membeda-bedakan satu dengan yang lainnya.

"Kalau ada yang mau mengajukan, ya tetap kita proses, karena poligami itu diperbolehkan, bukan sesuatu yang dilarang. Boleh-boleh saja melakukan poligami," kata Sakijan, Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Prambanan, Sleman saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (12/8/2016).

Meski demikian, jarang sekali masyarakat mengajukan poligami. Bahkan, sudah puluhan tahun di Kecamatan Prambanan, Sleman, tidak ada catatan terhadap mereka yang mengajuan poligami. Sakijan mengakui tidak ada sosialisasi terkait izin poligami.

"Kalau sosialisasi ke masyarakat tidak ada, tapi kalau mau mengajukan permohonan untuk poligami kita terima karena itu hak warga negara," katanya.

Biasanya, kata dia, seseorang yang mengajukan poligami karena istri pertama mengalami sakit sehingga kebutuhan biologis suami tidak tersalurkan. Ada juga faktor keturunan, misalnya dalam keluarga itu belum dikaruniai anak meski sudah bertahun-tahun menikah.

"Istri sakit dan tidak punya keturunan, itu bisa jadi alasan berpoligami. Tapi, tetap harus izin istri pertama, karena semua yang diajukan pemohon itu akan dikroscek kebenarannya," jelasnya.

Bagi pegawai negeri sipil (PNS), kata dia, tetap diperbolehkan mengajukan poligami. Hanya saja, syarat yang harus dipenuhi lebih rinci dari masyarakat umum, seperti swasta atau wiraswasta lainnya.

Bagi PNS yang mengajukan poligami, harus meminta persetujuan pada atasannya. Misal pegawai di Pemda, harus se izin Bupati atau Gubernur yang merupakan atasannya. Begitu juga di Departemen Agama, harus se izin Kepala Kantor yang menaunginya.

"Kalau PNS memang agak panjang prosedurnya, harus izin atasan, katakanlah pegawai di Pemkab, ya harus izin Bupati. Misalnya Bupati mengizinkan, ya boleh-boleh saja berpoligami, begitu juga sebaliknya," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3778 seconds (0.1#10.140)