Parah, Pria di Dumai Jual Mantan Istri Rp250 Ribu ke Pria Hidung Belang
loading...
A
A
A
DUMAI - Seorang pria berinisial MI (19) di Kota Dumai, Riau diamankan polisi karena menjual mantan istrinya untuk ML kepada hidung belang. Dia menjual sang istri Rp Rp250.
Tersangka MI ditangkap oleh Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai. Pelaku ditangkap sebuah hotel Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Dumai Timur.
"Tersangka berhasidiamankan tim TPPO saat menjajakan mantan istrinya ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang, Minggu (18/06/2023).
Kabid menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa di Wisma Cemara ada dugaan kegiatan pidana perdagangan orang di sekitaran wisma.
"Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka saat berada di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan tersangka," sebutnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah menjual mantan istrinya itu Rp250 ribu kepada pria hidung belang. Dalam transaksi, dia hanya memberi mantan istrinya itu Rp100 ribu.
"Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 150 ribu," kata Juru Bicara Polda Riau.
Baca: Polisi Bekuk Suami Siri Aniaya Istri hingga Tewas Jasadnya Dipeluk 3 Bocah.
Tersangka sendiri mengaku melakukan itu karena tidak memilki pekerjaan tetap. Karena tidak pekerjaan itu dia pun mebujuk istrinya untuk melakukan prostutisi.
"Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma Cemara. Setelah itu ersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50 persen. Pengakuan korban ada juga sebelum ini, pernah dijual oleh dua orang laki-laki bernama AR dan SY melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut," kata Kombes Nandang.
Tersangka MI ditangkap oleh Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai. Pelaku ditangkap sebuah hotel Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Dumai Timur.
"Tersangka berhasidiamankan tim TPPO saat menjajakan mantan istrinya ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang, Minggu (18/06/2023).
Kabid menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa di Wisma Cemara ada dugaan kegiatan pidana perdagangan orang di sekitaran wisma.
"Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka saat berada di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan tersangka," sebutnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku telah menjual mantan istrinya itu Rp250 ribu kepada pria hidung belang. Dalam transaksi, dia hanya memberi mantan istrinya itu Rp100 ribu.
"Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 150 ribu," kata Juru Bicara Polda Riau.
Baca: Polisi Bekuk Suami Siri Aniaya Istri hingga Tewas Jasadnya Dipeluk 3 Bocah.
Tersangka sendiri mengaku melakukan itu karena tidak memilki pekerjaan tetap. Karena tidak pekerjaan itu dia pun mebujuk istrinya untuk melakukan prostutisi.
"Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma Cemara. Setelah itu ersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50 persen. Pengakuan korban ada juga sebelum ini, pernah dijual oleh dua orang laki-laki bernama AR dan SY melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut," kata Kombes Nandang.
(nag)