Fakta-fakta Tabrak Lari yang Tewaskan Pemotor di Cakung, No 5 Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Sabtu, 17 Juni 2023 - 22:13 WIB
loading...
Fakta-fakta Tabrak Lari...
Kasus tabrak lari yang menewaskan MBP di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, mendapat perhatian masyarakat. Foto/Tangkapan Layar/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kasus tabrak lari yang menewaskan MBP di Jalan Raya Bekasi dekat pintu masuk Tol Cakung-Kelapa Gading, Jakarta Timur, mendapat perhatian masyarakat. Kasus kecelakaan yang dilakukan pemuda berinisial OS (26) ini telah ditangani petugas Satlantas Polres Jakarta Timur.

Kasus tabrak lari yang terjadi pada Kamis, 15 Juni 2023 lalu ini mendapat sorotan dari masyarakat karena detik-detik terlindas korban terekam jelas kamera CCTV dan beredar luas di media sosial.

Baca: Sempat ke Bogor, Pelaku Tabrak Lari di Cakung bukan Menyerahkan Diri tapi Ditangkap

SINDOnews merangkum sejumlah fakta tabrak lari yang menewaskan korban.

1. Bermula dari Senggolan Kendaraan

Peristiwa ini bermula saat MBP yang mengendarai motor Honda PCX nopol B 5595 KCH, dan OS pengemudi mobil Avanza warna silver B 2926 KFI terlibat senggolan kendaraan.

Hal ini membuat cekcok mulut antara keduanya pun terjadi. Korban menendang spion mobil pelaku hingga patah.

2. Saling Kejar Pelaku dengan Korban

Patahnya spion mobil membuat korban tak terima, saling kejar antara pemotor dengan pengemudi mobil ini pun terjadi. Tepat di lokasi kejadian, Tidak terima diperlakukan oleh korban, OS menyenggol motor MBP secara sengaja yang membuat korban terlindas hingga tewas.

3. Pelaku dan Korban Tinggal di Kompleks Perumahan yang Sama

Setelah OS ditangkap pihak Satlantas Polres Jakarta Timur, belakangan terungkap bila pelaku dan korban sama-sama tinggal di kompleks yang sama kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi.

Keduanya tak saling mengenal karena tinggal di blok yang berbeda. Saat kejadian OS yang merupakan pegawai swasta hendak mengantar ibunya berangkat bekerja. Sedangkan, MBP hendak pergi mencari nafkah.

4. Keluarga Korban Sebut Bukan Kecelakaan Biasa

Keluarga MBP menilai peristiwa yang dialami korban bukan kecelakaan biasa dan akan melaporkan kasus ke polisi. Hal itu disampaikan kuasa kukum Keluarga korban, Rully Simorangkir.

Menurut Rully, jika melihat video yang beredar itu bukan sekadar kecelakaan. Meski demikian pihaknya menyerahkan penyelidikan seutuhnya kepada kepolisian untuk menentukan unsur kesengajaan dari pelaku atas peristiwa tersebut.

5. OS Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

OS yang menabrak MBP hingga tewas telah ditetapkan tersangka. Bahkan, OS bisa dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Digitalisasi Kunci Kecepatan...
Digitalisasi Kunci Kecepatan Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Jasa Raharja Sosialisasikan...
Jasa Raharja Sosialisasikan JRKu, Dorong Pelaporan Kecelakaan Lebih Cepat dan Mudah
Rekomendasi
Kisah Nabi Musa dan...
Kisah Nabi Musa dan Pendosa 40 Tahun, Bukti Allah Menutupi Aib Hamba yang Bertobat
Rencana Kejagung Jerat...
Rencana Kejagung Jerat Nadiem Makarim dengan TPPU Diapresiasi Pakar Hukum
Link Nonton Film Turbo,...
Link Nonton Film Turbo, Sinopsis Film Animasi Siput Super Cepat di VISION+
Berita Terkini
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Jarak ke RS Capai 200...
Jarak ke RS Capai 200 Km, Legislator Perindo Fendi Yulianto Sumbang Ambulans untuk Warga Pesisir Selatan
Pemkot Bogor Hapus Ratusan...
Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved