36 Ribu Operator dan Call Center Siap Layani PPDB SMA dan SMK Se-Jatim
loading...
A
A
A
SURABAYA - Tahapan Pengambilan PIN Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) 2023 untuk jenjang SMA/SMK Negeri di Jawa Timur (Jatim) masih berlangsung. Proses ini akan berakhir hingga 2 Juli 2023 mendatang.
Tercatat, di hari ke lima sejak tahapan dibuka Senin (12/6/2023) lalu, sebanyak 230.863 berkas PIN Calon Peserta Didik Baru (CPDB) telah terverifikasi (ambil PIN disetujui). Tahapan ini sangat penting dan menjadi syarat utama Calon Peserta Didik Baru untuk bisa mendaftar SMA/SMK negeri.
Memasuki hari kelima pengambilan PIN, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa hingga hari ini, Jumat (16/6/2023) proses pengambilan PIN terpantau sangat stabil dan lancar. Masyarakat terlayani dengan baik di kantor-kantor pelayanan dinas pendidikan, baik yang di kantor pusat maupun di 24 kantor cabang Dindik se Jatim, serta di Lembaga SMAN dan Lembaga SMKN se Jatim.
Di lain sisi, melihat waktu tahap pengambilan PIN yang cukup panjang ini, Khofifah juga meminta kepada seluruh CPDB untuk memanfaatkan tahapan sebaik mungkin. Lebih lagi, proses pengambilan PIN jadi syarat utama mendaftar SMA/SMK negeri di Jatim.
Baca juga: Turun ke Blitar, RPA Perindo Tegaskan Keberpihakan Perempuan dan Anak
Seluruh proses pendaftaran PPDB dilakukan secara online melalui ppdb.jatimprov.go.id. Dalam PPDB ini, Pemprov Jatim melalui Dindik Jatim menggandeng Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk PPDB online. Kerjasama ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan meningkatkan performa sistem PPDB.
"Jika ada yang masih kesulitan, kami sudah siapkan call center, dan layanan operator di SMA/SMK negeri terdekat, 24 kantor cabang Dindik se Jatim dan Kantor Dindik Jatim," ungkap Khofifah di Surabaya, Jumat (16/6/2023).
Terkait layanan operator PPDB, disebutkan Khofifah, Dindik Jatim telah menyiapkan 36 ribu operator se Jatim untuk melayani ratusan ribu CPDB jika terdapat kendala selama akses pendaftaran ataupun pengambilan PIN.
Dalam tahapan pengambilan PIN, lanjut Khofifah, pengajuan PIN bisa dilakukan baik menggunakan PC ataupun smartphone. Syaratnya pun cukup mudah. CPDB cukup mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL), dan KK asli. Untuk login, CPDB hanya perlu mengisi NISN, NPSN, tanggal lahir dan tanggal terbit KK/Surat Keterangan Domisili (SKD).
“Karena semuanya berbasis online, CPDB harus jeli betul setiap pengisian data, baik saat login maupun unggah berkas,”pesannya.
Dengan adanya proses yang dilakukan secara online, diharapkan tahap ini merupakan cerminan PPDB di Jatim yang objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
"Semoga pendaftaran online yang merupakan inovasi Dindik Jatim ini dapat mempermudah para peserta didik, orang tua, masyarakat untuk mendaftar dan memantau hasil PPDB," imbuhnya.
Pendaftaran PPDB sendiri akan mulai dilaksanakan pada 19-20 Juni 2023 untuk tahap 1 yang meliputi jalur afirmasi 15% dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan ADEM sebanyak 7%, Anak buruh dari keluarga tidak mampu sebanyak 5%, dan penyandang disabilitas sebanyak 3% dari pagu sekolah.
Untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan memiliki kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) , Program Keluarga Harapan (PKH) , Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) , Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Jika anak buruh dari keluarga tidak mampu, dapat dibuktikan juga dengan surat atau tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua siswa.
Masih dalam jalur afirmasi, kuota tersebut terbagi dalam Tugas Orang Tua/Wali 5% dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2%, Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2%, dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% dari pagu sekolah.
Kemudian, jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% dari pagu sekolah, yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2%, prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an sebanyak 3% dari pagu sekolah.
Pendaftaran PPDB tahap 2 jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka pada tanggal 24-25 Juni 2023 dengan kuota yang disediakan sebanyak 25%.
Selanjutnya tahap 3, jalur zonasi SMK akan mulai dilaksanakan pada tanggal 27-28 Juni 2023 dengan kuota 10%.
Tahap 4 PPDB jalur zonasi SMA dengan kuota 50% akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1-2 Juli 2023. Terakhir tahap 5 untuk jalur prestasi SMK dengan kuota yang disediakan 65% dari pagu sekolah akan mulai dilaksanakan pada tanggal 4-5 Juli 2023.
Sementara itu, Plt Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi menyebut sejak tahapan pengambilan PIN dibuka, tercatat sebanyak 250.802 siswa ajukan PIN per Jumat (16/6/2023) pukul 09.00 WIB. Sedangkan jumlah PIN yang sudah terverifikasi sebanyak 230.863 berkas.
Dari jumlah itu, rinci Wahid, sebanyak 9.456 siswa salah berkas. Ini meliputi, unggah foto KK yang tidak terbaca oleh sistem, kelengkapan upload file Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk orangtua yang pindah tugas. Unggah data ini sering terlewat bagi jalur pindah tugas orangtua.
"Misalnya, ada siswa yang orang tua dipindah tugas ke Surabaya dari Semarang. Saat login ada tanggal terbit KK, ini jika mendaftar di jalur pindah tugas orangtua maka yang dimasukkan tanggal terbit domisili," urai Wahid
Tercatat, di hari ke lima sejak tahapan dibuka Senin (12/6/2023) lalu, sebanyak 230.863 berkas PIN Calon Peserta Didik Baru (CPDB) telah terverifikasi (ambil PIN disetujui). Tahapan ini sangat penting dan menjadi syarat utama Calon Peserta Didik Baru untuk bisa mendaftar SMA/SMK negeri.
Memasuki hari kelima pengambilan PIN, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bahwa hingga hari ini, Jumat (16/6/2023) proses pengambilan PIN terpantau sangat stabil dan lancar. Masyarakat terlayani dengan baik di kantor-kantor pelayanan dinas pendidikan, baik yang di kantor pusat maupun di 24 kantor cabang Dindik se Jatim, serta di Lembaga SMAN dan Lembaga SMKN se Jatim.
Di lain sisi, melihat waktu tahap pengambilan PIN yang cukup panjang ini, Khofifah juga meminta kepada seluruh CPDB untuk memanfaatkan tahapan sebaik mungkin. Lebih lagi, proses pengambilan PIN jadi syarat utama mendaftar SMA/SMK negeri di Jatim.
Baca juga: Turun ke Blitar, RPA Perindo Tegaskan Keberpihakan Perempuan dan Anak
Seluruh proses pendaftaran PPDB dilakukan secara online melalui ppdb.jatimprov.go.id. Dalam PPDB ini, Pemprov Jatim melalui Dindik Jatim menggandeng Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk PPDB online. Kerjasama ini untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan meningkatkan performa sistem PPDB.
"Jika ada yang masih kesulitan, kami sudah siapkan call center, dan layanan operator di SMA/SMK negeri terdekat, 24 kantor cabang Dindik se Jatim dan Kantor Dindik Jatim," ungkap Khofifah di Surabaya, Jumat (16/6/2023).
Terkait layanan operator PPDB, disebutkan Khofifah, Dindik Jatim telah menyiapkan 36 ribu operator se Jatim untuk melayani ratusan ribu CPDB jika terdapat kendala selama akses pendaftaran ataupun pengambilan PIN.
Dalam tahapan pengambilan PIN, lanjut Khofifah, pengajuan PIN bisa dilakukan baik menggunakan PC ataupun smartphone. Syaratnya pun cukup mudah. CPDB cukup mengunggah Surat Keterangan Lulus (SKL), dan KK asli. Untuk login, CPDB hanya perlu mengisi NISN, NPSN, tanggal lahir dan tanggal terbit KK/Surat Keterangan Domisili (SKD).
“Karena semuanya berbasis online, CPDB harus jeli betul setiap pengisian data, baik saat login maupun unggah berkas,”pesannya.
Dengan adanya proses yang dilakukan secara online, diharapkan tahap ini merupakan cerminan PPDB di Jatim yang objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
"Semoga pendaftaran online yang merupakan inovasi Dindik Jatim ini dapat mempermudah para peserta didik, orang tua, masyarakat untuk mendaftar dan memantau hasil PPDB," imbuhnya.
Pendaftaran PPDB sendiri akan mulai dilaksanakan pada 19-20 Juni 2023 untuk tahap 1 yang meliputi jalur afirmasi 15% dari pagu sekolah yang terbagi atas keluarga tidak mampu dan ADEM sebanyak 7%, Anak buruh dari keluarga tidak mampu sebanyak 5%, dan penyandang disabilitas sebanyak 3% dari pagu sekolah.
Untuk jalur afirmasi dari keluarga tidak mampu dibuktikan dengan memiliki kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) , Program Keluarga Harapan (PKH) , Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Kartu Bantuan Sosial Tunai (BST) , Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Jika anak buruh dari keluarga tidak mampu, dapat dibuktikan juga dengan surat atau tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua siswa.
Masih dalam jalur afirmasi, kuota tersebut terbagi dalam Tugas Orang Tua/Wali 5% dari pagu sekolah, yang terbagi atas Pindah Tugas Orang Tua/Wali sebanyak 2%, Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebanyak 2%, dan Anak Tenaga Kesehatan sebanyak 1% dari pagu sekolah.
Kemudian, jalur Prestasi Hasil Lomba sebanyak 5% dari pagu sekolah, yang terbagi atas prestasi hasil lomba bidang akademik sebanyak 2%, prestasi hasil lomba bidang non akademik, ketua OSIS, dan Hafidz Qur’an sebanyak 3% dari pagu sekolah.
Pendaftaran PPDB tahap 2 jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dibuka pada tanggal 24-25 Juni 2023 dengan kuota yang disediakan sebanyak 25%.
Selanjutnya tahap 3, jalur zonasi SMK akan mulai dilaksanakan pada tanggal 27-28 Juni 2023 dengan kuota 10%.
Tahap 4 PPDB jalur zonasi SMA dengan kuota 50% akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1-2 Juli 2023. Terakhir tahap 5 untuk jalur prestasi SMK dengan kuota yang disediakan 65% dari pagu sekolah akan mulai dilaksanakan pada tanggal 4-5 Juli 2023.
Sementara itu, Plt Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi menyebut sejak tahapan pengambilan PIN dibuka, tercatat sebanyak 250.802 siswa ajukan PIN per Jumat (16/6/2023) pukul 09.00 WIB. Sedangkan jumlah PIN yang sudah terverifikasi sebanyak 230.863 berkas.
Dari jumlah itu, rinci Wahid, sebanyak 9.456 siswa salah berkas. Ini meliputi, unggah foto KK yang tidak terbaca oleh sistem, kelengkapan upload file Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk orangtua yang pindah tugas. Unggah data ini sering terlewat bagi jalur pindah tugas orangtua.
"Misalnya, ada siswa yang orang tua dipindah tugas ke Surabaya dari Semarang. Saat login ada tanggal terbit KK, ini jika mendaftar di jalur pindah tugas orangtua maka yang dimasukkan tanggal terbit domisili," urai Wahid
(msd)