Usut Dugaan Ajaran Sesat, MUI Jabar: Ponpes Al Zaytun Tidak Kooperatif

Jum'at, 16 Juni 2023 - 14:15 WIB
loading...
Usut Dugaan Ajaran Sesat,...
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tak tinggal diam terkait gejolak di masyarakat soal Pondok Pesantren (Ponpes) Mahad Al Zaytun. (Ist)
A A A
BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tak tinggal diam terkait gejolak di masyarakat soal Pondok Pesantren (Ponpes) Mahad Al Zaytun .

Sekretaris MUI Jawa Barat, Rafani Achyar mengungkapkan, kajian dugaan ajaran sesat di Ponpes Al-Zaytun sudah dikaji sejak bulan lalu oleh tim bentukan MUI Pusat, namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.

"Masalahnya sampai hari ini Al Zaytun tidak bersedia, tidak kooperatif," kata Rafani, Jumat (16/6/2023).

Rafani mengungkapkan, upaya tim MUI Pusat tak berhenti sampai di sana. Bahkan, surat pun sudah dilayangkan ke pimpinan Ponpes Al-Zaytun.

"Jadi, sebelum masyarakat demo, tim MUI sudah mengumpulkan bahan informasi, data, fakta untuk dikonfirmasi dan mengirim surat ke Al-Zaytun, tapi pihak Al Zaytun-nya bilang sibuk," ungkapnya.

Disinggung soal fatwa kaitan Ponpes Al Zaytun, Rafani menegaskan, pihaknya tidak bisa begitu saja mengeluarkan fatwa kepada pesantren pimpinan Panji Gumilang itu.

Menurutnya, fatwa yang dikeluarkan oleh MUI harus lewat berbagai tahapan pengkajian, terlebih berhubungan dengan fiqih.

"Fatwa ini tidak sembarangan, ada protapnya, harus bertemu dengan yang bersangkutan, dilakukan pengkajian," ucap Rafani.

Baca: Dianggap Menyimpang, Memondokan Anak ke Al Zaytun Hukumnya Haram.

Sebelumnya, massa yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat melakukan aksi unjuk rasa ke Ponpes Al Zaytun. Rencana aksi tersebut sempat ramai di media sosial dan akan menurunkan sebanyak 3.000 orang.

Adapun tuntutan masa aksi di antaranya:

1. Usut tuntas dugaan ajaran sesat Al Zaytun dengan melibatkan MUI dan Kemenag;
2. Usut tuntas dugaan tindak pidana pemerkosaan;
3. Tegakkan UUPA tentang kepemilikan tanah dan tindak pidana penguasaan tanah;
4. Hentikan pembuatan dermaga khusus Al Zaytun;
5. Al Zaytun dianggap tidak bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3012 seconds (0.1#10.140)