Polres Bogor Ungkap TPPO Penampungan Imigran Ilegal di Rancabungur
Rabu, 14 Juni 2023 - 13:33 WIB
loading...
Polisi mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Foto: MPI/Putra Ramadhani Asytawan
A
A
A
BOGOR - Polisi mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Rancabungur, Kabupaten Bogor. Modus yang dilakukan yakni menawarkan pekerjaan ke luar negeri secara ilegal.
”Dari awal informasi adanya penampungan pekerja imigran ilegal. Selanjutnya kami melakukan upaya penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan adanya unsur TPPO,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (14/6/2023).
Dari pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, sudah ada 22 orang yang diberangkatkan ke Malaysia.
Baca juga: Langkah Cepat Kapolri dalam Penanganan TPPO Diapresiasi
”Dari 4 tersangka, kami mengembalikan sejumlah 30 orang pekerja imigran ilegal. Kemudian untuk 22 orang yang sudah diberangkatkan, kami sedang koeodinasi dengan BP2MI untuk dikoordinasikan di negara tempat tujuan,” jelasnya.
Atas perbuatannya dikenakan Pasal 10 juncto Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
”Ancaman pidana terhadap mereka minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 120 sampai Rp 600 juta,” ungkapnya.
”Dari awal informasi adanya penampungan pekerja imigran ilegal. Selanjutnya kami melakukan upaya penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan adanya unsur TPPO,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin, Rabu (14/6/2023).
Dari pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan 4 orang tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, sudah ada 22 orang yang diberangkatkan ke Malaysia.
Baca juga: Langkah Cepat Kapolri dalam Penanganan TPPO Diapresiasi
”Dari 4 tersangka, kami mengembalikan sejumlah 30 orang pekerja imigran ilegal. Kemudian untuk 22 orang yang sudah diberangkatkan, kami sedang koeodinasi dengan BP2MI untuk dikoordinasikan di negara tempat tujuan,” jelasnya.
Atas perbuatannya dikenakan Pasal 10 juncto Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
”Ancaman pidana terhadap mereka minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda Rp 120 sampai Rp 600 juta,” ungkapnya.
Lihat Juga :